MAMUJU, INISULBAR.COM, – Bertempat di ruang rapat Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, pada, Rabu 17 September 2025 dilaksanakan Rapat Koordinasi Pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Sadri, Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) ini, bertujuan untuk membahas penerapan SPM 2025 serta penetapan target jumlah warga negara dan mutu layanan SPM Tahun Anggaran 2026.
Hal ini sejalan dengan misi kelima Panca Daya Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk BPBD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Kesehatan, serta Satpol PP dan Damkar Provinsi Sulawesi Barat.
Mewakili Kepala Bapperida Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Junda Maulana, M.Si, hadir dalam rapat tersebut sejumlah perencana ahli muda dan ahli pertama, antara lain Nur Sehan, Masita, Nindy, serta I Ketut Wibawa Bagianadi.
Menurut Perencana Ahli Muda, Nur Sehan, Salah satu fokus utama dalam rapat ini adalah penguatan perencanaan dan penetapan target pemenuhan layanan dasar.
Bapperida Provinsi Sulawesi Barat memberikan arahan terkait pentingnya pendataan yang valid dan akurat untuk menentukan sasaran dan target prioritas penerima layanan.
Rapat juga menekankan pentingnya menjadikan program pemenuhan layanan dasar sebagai prioritas dalam kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengampu urusan SPM, seperti sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, Trantibumlinmas, dan sosial.
Selain itu, rapat juga membahas penetapan target jumlah warga negara dan mutu layanan SPM untuk Tahun 2026.
“Penetapan ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur dan Wakil Gubernur, yang dijadwalkan diterbitkan paling lambat 30 September 2025, dengan mengacu pada substansi rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.” Jelas Putri Anindy, Perencana Ahli Muda Bapperida Sulbar.
Sebagai bagian dari upaya memastikan keberlanjutan program, rapat juga membahas perlunya memperkuat pendataan layanan SPM, terutama dalam sektor perumahan rakyat, sosial, dan kesehatan, dengan berpedoman pada dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB).
BPBD menginformasikan bahwa dokumen KRB kabupaten sudah tidak berlaku, sehingga perlu dilakukan upaya untuk mendorong kabupaten-kabupaten untuk segera menyusun dokumen KRB yang baru.
Sementara itu, Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana menyebut, Rapat ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mengoptimalkan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Komitmen untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan dalam upaya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan masyarakat demi tercapainya pelayanan dasar yang berkualitas sesuai dengan standar yang ditetapkan. (*)

