Mamuju, Inisulbar.com — Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju di Pilkada 2020, Sutinah-Ado secara resmi melaporkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Habsi-Irwan ke Bawaslu Mamuju terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan, Kamis 24 September 2020.
Dalam dokumen laporan yang diajukan ke Bawaslu Kabupaten Mamuju tersebut, 40 alat bukti dokumen dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana, diantaranya pasal 71 ayat 2 tentang larangan mutasi dan ayat 3 undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang larangan menggunakan kewenangan
“Pasal 71 ayat 2 itu tentang larangan mutasi, pasal 71 ayat 3 itu tentang larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan,”ungkap Tim Kuasa Hukum Sutinah-Ado, Anwar Ilyas kepada wartawan, Kamis 24 September 2020 di Kantor Bawaslu Mamuju
Terpisah, Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin S,Pd saat dikonfirmasi mengungkapkan akan segera melakukan verifikasi terkait laporan tersebut, jika kemudian hasilnya lengkap maka laporan tersebut akan diterima dan selanjutnya dilakukan langkah-langkah sesuai peraturan Bawaslu.
“Kalau misalnya sudah tidak ada perbaikan kita lanjut dalam proses penyelesaiannya, tentunya terkait hal ini akan dilakukan musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka.”ucap Rusdin
“Bawaslu itu menyelesaikan dalam12 hari, 12 hari itu putusan sudah harus ada.”pungkasnya (nas/iqb)