2 Pasangan Calon Resmi Berlaga di Pilkada Mamuju

oleh
Ketua KPU Mamuju saat menyerahkan Dokumen Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju untuk Pilkada 2020 (dok.foto: KPU)

Mamuju, Inisulbar.com — KPU Mamuju secara resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju untuk Pilkada Mamuju pada 9 Desember 2020 mendatang.

Hal tersebut termuat dalam keputusan hasil Rapat pleno penetapan pasangan calon Pilkada Mamuju Tahun 2020, Rabu 23 September 2020 di media center KPU Mamuju yang diserahkan ke masing-masing perwakilan tim pemenangan pasangan calon.

Kedua pasangan calon yang ditetapkan tersebut (berdasarkan nomor urutan registrasi pendaftaran) masing-masing; Hj. Sitti Sutinah Suhardi S.H.,M.Si sebagai calon Bupati berpasangan dengan calon Wakil Bupati Ado Mas ud, S.Sos. Serta Drs.H. Habsi Wahid, MM sebagai calon Bupati berpasangan dengan calon Wakil Bupati H. Irwan Satya Putra Pababari , SH., MTP.

KPU Mamuju memberi ruang yang seluas-luasnya melalui mekanisme yang berlaku untuk mengajukan keberatan, jika masih ada pihak yang merasa keberatan atau tidak puas dengan keputusan penetapan pasangan calon di atas.

“Maksimal tiga hari setelah kami tetapkan, jika masih ada pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan ini. Semua ada salurannya, sesuai regulasi yang berlaku,” ucap Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang di hadapan masing-masing perwakilan pasangan calon, Bawaslu Mamuju, serta perwakilan TNI/Polri yang sempat hadir pada agenda penyerahan hasil rapat pleno penetapan pasangan calon Pilkada Mamuju tahun 2020.

Pada kesempatan yang sama, Hamdan juga mengingatkan kepada para perwakilan pasangan calon untuk dapat menertibkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK), termasuk bahan kampanye lainnya sebelum masa kampanye Pilkada Mamuju tahun 2020 dimulai.

“Tanggal 26 September itu sudah resmi masuk tahap kampanye. Kami berharap sebelum tanggal itu segala bentuk APK sudah harus bersih dari beberapa titik yang ada. Kami juga akan akan surati langsung masing-masing pasangan calon,” harap Hamdan.

Hal itu disampaikan Hamdan lantaran APK berupa baligho dan spanduk, termasuk beberapa bahan kampanye lainnya bagi masing-masing pasangan calon akan difasilitasi KPU. Untuk itu, desain resmi untuk APK dan bahan kampanye baiknya segera disetor ke KPU Mamuju.

“Kami juga mengimbau agar tidak memasukkan logo partai pendukung. Yang ada itu adalah partai pengusung. Karena pasti kami tolak. Itu sesuai petunjuk PKPU,” demikian Hamdan Dangkang.

Usai penyerahan hasil pleno penetapan pasangan calon, agenda KPU Mamuju berlanjut ke technical meeting pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon yang direncanakan bakal dilangsungka pada hari Kamis, 24 September 2020. Ball room hotel grand mutiara jadi tempat pelaksanaan agenda pengundian nomor urut.

Pada kesempatan yang sama, KPU, Bawaslu, TNI/Polri, serta masing-masing perwakilan pasangan calon menandatangani komitmen bersama penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 di Pilkada Mamuju tahun 2020.