Nasaruddin Jadi Tahanan Titip Rutan Polda Sulbar dalam Kasus Korupsi Jalan Salutambung-Urekang

oleh
Asipidsus Kejati Sulbar, Feri Mupahir (tengah) saat memberikan keterangan terkait korupsi jalan Salutambung-Urekang, Kamis 24 September 2020 (Dok.Foto: Iqbal)

Mamuju, Inisulbar.com — Kasus Korupsi proyek peningkatan jalan Salutambung-Urekang yang berada di kabupaten Majene dengan nilai kontrak senilai Rp 8.831.279.000 pada tahun 2018 menjerat mantan kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulawesi Barat, Nasaruddin atau NS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dan pencocokan keterangan saksi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Nasaruddin secara resmi ditahan di Rutan Polda Sulbar selama 20 hari mulai dari 24 September 2020 hingga 13 Oktober 2020 berdasarkan Sprint Kejati Sulbar (T.2) Nomor : Print-415/P.6/Fd.2/09/2020

Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sulbar, Feri Mupahir dalam keterangannya menyebut, tersangka Nasaruddin terlibat dalam penyalahgunaan uang muka proyek peningkatan jalan Salutambung-Urekang

“Pidana korupsi Penyalahgunaan uang muka proyek peningkatan jalan Salutambung-Urekang sebesar Rp 1,7 Miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar,” ungkap Feri Mupahir saat dikonfirmasi Kamis,24 September 2020.

“Untuk penahanannya selama 20 hari, kami sebelumnya telah menahan pelaku lain yaitu, H. Rahbin, Muhammad Imhal dan Ardian,” lanjutnya

Berdasarkan rilis Kejati Sulbar, tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kadis PU Sulbar menyetujui pengajuan pembayaran uang muka yang dilakukan Ardian bersama-sama dengan H. Rahbin selaku Direktur Cabang PT. Samarinda Perkasa Abadi di Polman dan Muhammad Imhal yang dilakukan tanpa memenuhi syarat sebagaimana yang telah dilakukan.

Uang muka yang berhasil dicairkan tanpa memenuhi syarat sebagaimana yang telah dilakukan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Ardian, H. Rahbin, dan Muhammad Imhal.

Dokumen-dokumen pengajuan jaminan uang muka pada PT. Jamkrindo cabang Mamuju juga dibuat secara melawan hukum yaitu dengan pemalsuan tanda tangan. Sehingga jaminan uang muka tersebut tidak dapat dicairkan.

“Tersangka Nasaruddin ini berperan sebagai PPA merangkap PPK Proyek tersebut menyetujui menandatangai pencairan uang muka yang dilakukan tanpa prosedur atau tidak sebagaimana mestinya sesuai perundang-undangan,” papar Feri Mupahir selaku Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sulbar

“Mengenai aliran uang ke tersangka dan bukti-bukti lain akan dijelaskan dalam persidangan,” tutupnya.

Terpisah, Kuasa hukum/pengacara tersangka Nasaruddin, Dedi, SH menanggapi putusan Kejati Sulbar atas Klien nya mengungkapkan akan melakukan upaya hukum untuk penangguhan penahanan Nasaruddin.

“Kita akan ajukan penangguhan penahanan baik ditingkat penyidikan maupun jika nanti dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Dedi

“Terkait aliran dana selaku kuasa hukum yang mendampingi saya rasa tidak ada, ini murni penyalahgunaan wewenang saja,” pungkas pengacara muda itu.