Samakan Perspektif Hukum Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Mamuju Gelar Rakor Fasilititasi Sentra Gakkumdu

oleh

Mamuju, Inisulbar.com — Tahapan Pemilu 2024 kini bergulir, dimulai dari verifikasi partai politik oleh KPU dan rekrutmen panitia pengawas tingkat kecamatan oleh Bawaslu. Potensi pelanggaran berimplikasi hukum pun rawan terjadi disetiap tahapan penyelenggaran.

Untuk menyamakan perspektif hukum terhadap penyelenggaran pemilu, Bawaslu Mamuju menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berlangsung di Hotel Maleo Mamuju, selasa (27 September 2022).

Sentra Gakkumdu merupakan lembaga yang dibentuk oleh 3 komponen utama yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindaklanjuti permasalahan hukum terkait pelanggaran atas kepemiluan guna mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil.

Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin dalam sambutannya mengungkapkan pembentukam Sentra Gakkumdu merupakan amanat undang-undang kepemiluan yang mengamanatkan untuk menyelesaikan perkara pelanggaran Pemilu di SentraGakkumdu.

“Sentra Gakkumdu dibentuk dalam rangka mendak lanjuti pelanggaran yang mungkin saja terjadi dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tahapannya telah dimulai sejak Juni 2022 lalu. Sebagaimana kita tahu saat ini telah masuk tahapan verifikasi faktual Partai politik dan pemutakhiran data pemilih” ungkap Rusdin.

Dalam Rakor Fasilitasi Sentra Gakkumdu tersebut turut dihadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mamuju, Subekhan dan Demisioner Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo sebagai pemateri dalam penyamaan perspektif potensi pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi dalam tahapan kepemuan.

“Potensi pelanggaran di setiap tahapan pemilu itu mungkin saja terjadi, olehnya perlu ada mapping dan pembahasan mendalam terkait potensi-potensi pelanggaran apa saja yang berpeluang terjadi melalui workshop ditingkat Sentra Gakkumdu,” ungkap Kajari Mamuju, Subekhan.

“Pembentukan substansi hukum itu harus ada sehingga aturan main atau proses hukum perlu disepakati dalam proses pemilu. dikarenakan aturan tersebut mungkin saja rawan terjadi multitafsir. Namun apabila terjadi maka Keberadaan Mahkamah Konstitusi menjadi solusi,” tambahnya.

Pemahaman terkait perbedaan tindak pidana pemilu dengan pidana umum menurutnya perlu dibedah sehingga proses hukum secara formil dan materil dapat dilaksanakan. Diharapkan dengan adanya hal tersebut aksebilitas dan kapabilitas penyelenggara berajalan baik hingga akhir tahapan pemilu.

“Sentra Gakkumdu merupakan bahan refleksi terkait prosedur adu gagasan dan menginventaris masalah yang terjadi dalam tahapan kepemiluan. Gakkumdu merupakan bagian strategis dalam penegakan pelanggaran pemilu yang terjadi terkhusus yang berimplikasi pidana,” papar Sulfan Sulo. (Iqb)