Mamuju, Inisulbar.com — Masih tumpang tindihnya pemahaman terkait pelanggaran pemilu, serta hal-hal yang berimplikasi hukum, baik secara perdata maupun pidana yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta, maupun masyarakat umum dalam Pemilu menjadi perhatian berbagai pihak.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Subekhan, dalam Rapat Koordinasi Fasilitasi Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang diisi Tiga komponen utama yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, mendorong penyelenggaraan kegiatan workshop untuk memetakan potensi permasalahan dan pelanggaran yang akan muncul pada tahapan kepemiluan serta upaya tindak lanjut atas pelanggaran atau laporan yang ditangani.
“Perlu bersama-sama memahami hukum (pelanggaran pemilu,red) lalu cara pembuktian, kemudian menetapkan kasus. Sehingga Gakkumdu ini dapat berjalan efektif sebagaimana amanat undang-undang,” ungkap Subekhan, selasa, (27/9/2022).
Ia berharap, dengan adanya workshop tersebut, ketidaktahuan petugas Sentra Gakkumdu atau perbedaan sudut pandang petugas Sentra Gakkumdu dalam memahami hukum, penyelenggaraan pembuktian (alat bukti dan saksi) hukum, serta pemahaman atas kasus yang ditangani dapat diselesaikan melalui workshop tersebut.
“Tentu banyak pelanggaran yang akan terjadi, kedepannya ini mungkin akan marak blackcampaign (kampanye hitam,red) yang mungkin akan dilakukan simpatisan partai politik maupun calon. Ketika ada hal seperti ini bisa saja setelah pembuktian hukum, tidak hanya diselesaikan menggunakan undang-undang Pemilu saja tapi bisa saja nanti menggunakan Undang-undang ITE apabila hal tersebut dilakukan di media sosial misalnya,” ungkap Subekhan.
Ia pun berharap keterlibatan elemen masyarakat turut serta dalam mengawasi pemilihan umum 2024 mendatang. Sentra Gakkumdu merupakan lembaga yang dibentuk oleh 3 komponen utama yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindaklanjuti permasalahan hukum terkait pelanggaran atas kepemiluan guna mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil. (Iqb)