MAMUJU, INISULBAR.COM,- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Harmonisasi Peraturan Gubernur tentang Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Tahun 2025–2029, Kamis (23/10/2025), bertempat di Hotel Grand Putra, Mamuju, Kamis 23 Oktober 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov, unsur TNI, Polri, dunia usaha, dan masyarakat.
Sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi lintas sektor dalam memperkuat kesiapsiagaan dan mitigasi bencana di daerah.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, dr. Nursyamsi Rahim, menyatakan terkait kegiatan ini bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan di tingkat provinsi berfokus pada penanganan krisis dan Kejadian Luar Biasa (KLB). Menurutnya, kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan wabah merupakan bagian penting dari pelayanan dasar yang harus dijaga kualitasnya.
“Langkah ini sejalan dengan Panca Daya ke-5 Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas, sebagaimana digagas oleh Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera,” ujar dr. Nursyamsi Rahim.
Sementara itu, Sekprov Sulbar Junda Maulana menekankan bahwa penyusunan dokumen RPB bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi langkah strategis untuk membangun ketahanan daerah terhadap bencana.
“Sulawesi Barat memiliki indeks risiko bencana tertinggi kedua di Indonesia, sehingga penguatan kelembagaan dan kesiapsiagaan menjadi hal mutlak,” jelasnya.
Ia juga memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi Sulbar saat ini, seperti pertumbuhan ekonomi yang meningkat namun belum mencapai standar nasional, indeks pembangunan manusia yang masih di bawah rata-rata nasional, serta keterbatasan fiskal dalam mendukung pembiayaan penanggulangan bencana.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Sekprov menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat agar kebijakan yang disusun dapat berjalan efektif.
“Kebijakan yang baik akan bermakna bila diimplementasikan dengan baik pula. Dokumen ini bukan hanya untuk arsip, tetapi harus benar-benar diterapkan di lapangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sekprov menguraikan empat kunci keberhasilan implementasi kebijakan, yakni:
1. Sosialisasi dan penyamaan persepsi antara penyusun dan pelaksana kebijakan.
2. Kemampuan pelaksana dalam memahami dan menyampaikan substansi kebijakan kepada masyarakat.
3. Dukungan anggaran yang relevan untuk mendukung operasional kegiatan.
4. Struktur organisasi yang kolaboratif, dengan keterlibatan aktif TNI, Polri, dan lembaga terkait secara rutin.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam membangun kesiapsiagaan bersama menghadapi potensi bencana, sekaligus memperkokoh tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif di Sulawesi Barat. (*)