Dalam Rangka Ini, KONI Sulbar Terima Kunjungan BPJS Ketenagakerjaan

oleh
oleh

MAMUJU, INISULBAR.COM, —
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Barat menerima kunjungan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka koordinasi dan silaturahmi. Kunjungan tersebut berlangsung di Kantor KONI Provinsi Sulawesi Barat pada, Kamis (29/1/2026).

Rombongan BPJS Ketenagakerjaan dipimpin oleh Awaluddin Bustamin, selaku Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Kedatangan rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Umum KONI Sulawesi Barat, Suratmin Amir, didampingi oleh Bidang Pendidikan dan Penataran KONI Sulbar, Syarifuddin Mendengar, S.Ag.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Umum KONI Sulbar, Suratmin Amir, menjelaskan bahwa kunjungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi status seorang atlet asal Sulawesi Barat yang pernah berlaga pada ajang Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) Tahun 2024 di Kendari, yang mengalami cedera pada bagian kaki.

“BPJS Ketenagakerjaan telah mengonfirmasi bahwa biaya pengobatan atlet yang bersangkutan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Suratmin Amir.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan POPNAS merupakan kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Dispora memiliki kewenangan dalam pembinaan olahraga pendidikan dan pelajar, termasuk pelaksanaan kegiatan olahraga pelajar seperti POPDA, POPWIL, dan POPNAS, serta penetapan, penganggaran, dan fasilitasi kegiatan olahraga pelajar.

Sementara itu, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) merupakan lembaga keolahragaan yang berwenang dalam pembinaan olahraga prestasi, meliputi pembinaan atlet, pelatih, serta wasit/juri pada cabang olahraga prestasi, persiapan dan keikutsertaan pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), Pekan Olahraga Nasional (PON), serta kejuaraan nasional dan internasional, koordinasi dengan cabang olahraga (Cabor), serta pembinaan berkelanjutan atlet pasca usia pelajar menuju olahraga prestasi.

Dengan demikian, atlet yang mengikuti kegiatan olahraga pelajar seperti POPNAS berada dalam kewenangan Dispora. Namun, apabila atlet tersebut telah atau sedang masuk dalam pembinaan olahraga prestasi, maka pembinaan selanjutnya menjadi kewenangan KONI. (*)