Mamuju, Inisulbar.com — Sepanjang tahun 2020 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mamuju berhasil menyita puluhan obat dan kosmetik tanpa izin (ilegal) yang berada di wilayah sulawesi Barat. Hal tersebut disampaikan Kepala BPOM di Mamuju, Netty Nurmuliawati saat melakukan Konfrensi Pers Akhir Tahun di ruang cendrawasih Hotel d’Maleo, Selasa (24/12/2020).
Menurut Netty, Sepanjang tahun 2020 BPOM Mamuju telah melakukan pengawasan yang terbagi menjadi dua yakni pengawasan pre-Market dan Post-Market. Pengawasan pre-market berupa pendampingan kepada pelaku UMKM melalui Bimbingan Teknis IRTP dalam Rangka Sertifikasi, Mandiri CPPOB serta Bimbingan Teknis e-Registration Pangan Olahan yang dilakukan secara virtual. Sedang pengawasan Post-Market dilakukan melalui kegiatan sampling dan dilanjutkan dengan pengujian laboratorium
“Sepanjang tahun 2020 melalui pengawasan Pre-Market Badan POM di Mamuju telah melakukan pembinaan Pembinaan kepada 59 UMKM Pangan Olahan dengan bekerjasama dengan instansi terkait di daerah,” Ungkap Netty
“Sedang untuk Pengawasan Post-Market Sampai dengan Triwulan IV Tahun 2020, Balai POM di Mamuju telah melakukan sampling di wilayah Sulawesi Barat dengan jumlah sampel 364 item Sampel dan kemudian dilanjutkan dengan pengujian Obat dan Makanan dengan hasil, 361 Sampel Memenuhi Syarat/MS dan Sampel Tidak Memenuhi Syarat/TMS 3 sampel. Sampel TMS disebabkan karena Penandaan yaitu TMS Label, TIE dan Kemasan Rusak, kemudian Pengujian Pangan fortifikasi, Pemanis buatan, Cemaran logam,” tambahnya
Dari hasil pendampingan yang telah dilakukan BPOM Mamuju, telah berhasil terbit 1 (satu) Nomor Izin Edar Produk Pangan Olahan, yaitu AMDK Way Mambulillin/UD Way Mambulillin yang berada di Mamasa dan terbit izin edar untuk CV. Palmania yang memproduksi minyak kelapa khas Mandar.
Selain itu untuk pelaku UMKM pangan yang masih sementara dilakukan pendampingan terhadap proses Pendaftaran NIE yaitu Karya Mega Rezky di Kab. Mamuju Tengah, Rumah Madu Aisyah di Kab. Mamuju, dan Bumdes Kelapa Dua di Kab. Polewali Mandar. Sedangkan untuk UMKM Obat Tradisional yaitu UMKM Bukit Lontar di Kab. Pasangkayu dan untuk UMKM Kosmetik yaitu UD Raihan Soap di Kab. Mamuju.
Kemudian juga BPOM telah memeriksa sebanyak 82 sarana distribusi dengan hasil MK sebanyak 71 sarana dan TMK 11 sarana. dengan rincian : sebanyak 9 sarana distribusi obat, dan 2 sarana distribusi kosmetika. TMK disebabkan karena ditemukannya produk kedaluwarsa, rusak, produk illegal/TIE (sarana distribusi kosmetik), tidak tertib administrasi, serta tidak adanya Apoteker Penanggung Jawab yang berada di tempat saat jam buka apotek (sarana distribusi obat).
Pengawasan Sarana Pelayanan Kefarmasian selama tahun 2020 dalam Situasi Pandemi Covid-19 dilakukan terhadap 16 sarana meliputi Rumah sakit, Puskesmas, Toko Obat dengan hasil MK sebanyak 13 sarana dan TMK 3 sarana. TMK disebabkan karena administrasi yang tidak tertib serta penyimpanan obat tidak sesuai dengan rekomendasi produsen.
Kemudian berdasarkan hasil dari penandaan label OMKA sebanyak 476 sampel dengan rincian MK 350 sampel dan TMK 126 sampel. TMK label pada umumnya disebabkan karena ketidaksesuaian klaim pada label kemasan produk yang beredar dengan klaim yang disejui pada saat pendaftaran; dan klaim berlebihan yang menyesatkan masyarakat.
“BPOM di Mamuju telah menyita seluruh produk kosmetika illegal serta obat yang diedarkan oleh pelaku perorangan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dan telah di pro-justitia sebanyak 4 kasus dan sudah sampai pada tahap P21 Tahap II. Pelaku melanggar pasal 196 Jo Pasal 98 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu mendistribusikan sediaan farmasi Tanpa izin Edar dan/atau mengandung bahan yang dilarang,” papar Netty
“Sedangkan untuk pelaku perorangan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan produk sediaan farmasi melanggar pasal 197 Jo Pasal 106 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan total taksiran nilai sebanyak 24 juta 390 Ribu rupiah,” jelasnya.
Prodak yang berhasil disita BPOM Mamuju yakni Tawon Liar, montalin, ginseng kianpi pil, extra binahong. Glow Skincare, Lavina dan Loddzan. Sementara untuk pangan yakni Susu Milo, Apollo, F&N, serta obat Manjakani dan Seahorse Ghensen.
“Produk yang berhasil kami sita seperti obat tradisional, kosmetik, pangan dan obat ilegal yang dijual salah satu pedagang di Majene Sulbar,” kata Kepala BPOM Mamuju, Netty Nurmuliawati, Rabu 23 Desember 2020.
Netty Nurmuliawati mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan di daerah lain khususnya di Sulbar masih banyak beredar produk yang tidak memiliki izin edar.
“Kami harap masyarakat tidak mengkomsumsi atau menggunakan jika tidak memiliki izin edar,” katanya. (*)