Bapperida Sulbar Perkuat Tata Kelola Wilayah Melalui Rapat Koordinasi Identifikasi Batas Daerah

oleh
oleh

MAMUJU, INISULBAR.COM, – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat fondasi tata kelola wilayah dengan menggelar Rapat Koordinasi Identifikasi Batas Daerah di Ruang Rapat Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Sulbar, Selasa, 14 Oktober 2025.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mengidentifikasi permasalahan pertanahan administrasi antar kabupaten serta menetapkan arah kebijakan pembangunan yang berbasis data spasial. Upaya tersebut juga menjadi bentuk nyata dukungan terhadap visi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakilnya Salim S. Mengga untuk mewujudkan Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera.

Rapat dipimpin oleh Kabag Pemerintahan Biro Pemkesra, Muh. Dhany Sadri, dan dihadiri secara daring oleh Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta secara luring oleh unsur TNI dari Kodam XIV Hasanuddin, Dinas PUPR, dan perwakilan dari seluruh kabupaten di Sulawesi Barat.

Bapperida Sulbar diwakili oleh Perencana Ahli Muda, Zuhriah AR Lery, SE, M.AP, dan I Ketut Wibawa Bagianadi, ST, yang hadir mewakili Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana. Dalam kesempatan tersebut, Zuhriah menekankan urgensi penegasan batas wilayah sebagai dasar perencanaan pembangunan yang efektif.

“Kejelasan batas wilayah merupakan fondasi krusial dalam perencanaan program pembangunan daerah, karena menentukan ruang lingkup kewenangan, alokasi anggaran, dan sasaran intervensi secara tepat. Tanpa batas yang jelas, potensi tumpang tindih program, konflik antarwilayah, serta ketidaktepatan data spasial dapat menghambat efektivitas pelaksanaan pembangunan,” tegas Zuhriah.

Sementara itu, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri menjelaskan bahwa penegasan batas wilayah menjadi langkah penting untuk memperjelas administrasi kependudukan, daftar pemilih, dan pertanahan. Tim lintas lembaga saat ini tengah bersiap melakukan pengukuran teknis serta penyusunan dokumen yang nantinya akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar kepala daerah.

Kemendagri juga merekomendasikan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki tenaga ahli spasial untuk mendukung proses penarikan batas wilayah, yang wajib dilakukan secara terkoordinasi dan diverifikasi ulang oleh pemerintah pusat.

Dalam pembahasan, terungkap bahwa penyelesaian batas daerah di Sulawesi Barat masih menghadapi tantangan kompleks seperti ketidakkonsistenan regulasi, konflik sosial, dan klaim tumpang tindih antarwilayah. Mekanisme penyelesaiannya pun dibedakan: antar kabupaten diselesaikan oleh gubernur, sedangkan antar provinsi ditangani oleh pemerintah pusat. Salah satu kasus yang tengah dimediasi Kemendagri adalah sengketa batas desa di Kabupaten Pasangkayu.

Diketahui, Sulawesi Barat terdiri dari enam kabupaten, dan batas provinsinya telah terintegrasi dalam data resmi Badan Informasi Geospasial (BIG).

Zuhriah menambahkan, rapat menghasilkan dua kesepakatan penting; batas wilayah yang digunakan mengacu pada data resmi BIG dan Kemendagri dan Pemprov Sulawesi Barat akan terus melakukan identifikasi, menghimpun permasalahan batas antar kabupaten, serta memfasilitasi penyelesaiannya secara bertahap dan terkoordinasi.

Secara terpisah, Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung proses penegasan batas wilayah, baik dari aspek teknis maupun kelembagaan.

“Penegasan batas wilayah adalah langkah fundamental dalam membangun tata kelola pemerintahan yang tertib dan pembangunan yang terarah. Batas yang jelas bukan hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga menjadi dasar dalam menyusun kebijakan, menetapkan prioritas pembangunan, dan memastikan keadilan distribusi layanan publik,” ujar Junda.

“Bapperida berkomitmen mendukung proses ini secara teknis dan kelembagaan agar setiap kabupaten di Sulawesi Barat memiliki acuan spasial yang sahih dan terintegrasi,” tambahnya.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mewujudkan tata kelola wilayah yang tertib, akurat, dan berkeadilan—sebagai fondasi menuju pembangunan daerah yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. (*)