Sutinah Suhardi Angkat Bicara Terkait Nonjob Oktavianus

oleh
Sutinah Suhardi Eks Kadis Perdagangan Kabupaten Mamuju

Mamuju, iS – Sebelumnya telah diberitakan, Oktavianus Sekretaris Dinas Perdagangan, dinonjobkan oleh Bupati Mamuju melalu Surat teguran yang diterbitkan Sekertaris Daerah Kabupaten Mamuju, Suaib.

Oktavianus mengatakan, dirinya hanya mendapatkan surat teguran tentang kedisiplinan.

“Dalam surat disebutkan, saudara selaku Sekretaris Dinas Perdagangan melanggar PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan menciderai netralitas ASN,” kata Oktavianus ditemui di Ruangannya. Rabu (04/12).

Meski begitu Oktavianus menuturkan, kejadian tersebut diduga berkaitan dengan situasi politik jelang Pilkada Mamuju 2020.

“Saat ini belum ada calon, baru bakal calon. Calon ini belum ada ditetapkan baru baliho ini hanya saya lihat dijalan banyak,” tukas Okta.

Sementara itu, Sekda Mamuju Suaib mengatakan, pencopotan Okatvianus dari jabatannya berkaitan saat perayaan HUT Korpri yang dilaksanakan di Lapangan Ahmad Kirang, Mamuju, tanggal 26 November 2019 lalu.

Disana, kata Suaib, saat devile, Oktavianus bersama rombongan dari dinas perdagangan membawa spanduk bergambar Mantan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju Sutinah Suhardi.

“Yang pertama, dia membawa spanduk bergambar ibu Sutinah, sementara di waktu yang bersamaan ibu Sutinah bukan lagi Kepala Dinas Perdagangan dan tagline – tanglinenya mereka, ya itu kita dinas perdagangan dan masih banyak lagi yang beredar video mereka. Itulah ASN yang lain membicarakan itu dan hasil pengamatan inspektorat, inspektorat memantau langsung bahkan ke kantornya, hasil pantauanya itu dibuat laporan kapada kami,” tutur Suaib.

Menurut Suaib, pihaknya kemudian melakukan rapat bersama dengan sejumlah OPD terkait, untuk mendalami kejadian tersebut. Hasil rapat menyimpulkan Oktavianus telah melanggar kedisiplinan sebagai seorang ASN.

“Dari hasil rapat yang diketuai oleh saya. Kita berkesimpulan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin berat, sehingga kita memutuskan untuk melepaskan jabatannya,” katanya.

Suaib menambahkan, untuk saat ini, Oktavianus mendapatkan tugas baru sebagai staf di bagian ekonomi sekretariat daerah Kabupaten Mamuju.

Terpisah, Sutinah Suhardi yang saat itu masih menjabat Kepala Dinas Perdagangan angkat bicara.

“Saya tidak tahu kalau saya sudah tidak menjabat kadis pada saat itu,” kata Sutinah.

Sutinah melanjutkan, “Pak Sekretaris tidak ada hubungannya soal spanduk dan baju yang dikenakan teman-teman, semua itu arahan dari saya bahwa spanduknya memasukkan foto saya, karena memang saya masih mengira kalau saya masih kadis,” ujarnya.

“Karena surat resminya diantarkan oleh BKD tgl 27, dan untuk bajunya sudah jauh-jauh hari dipesan hanya kami memakai nya saat momen hari Korpri itu,” imbuhnya.

Menurutnya, pembuatan spanduk atas arahan dan perintah dari dirinya, yang saat itu masih menjabat Kepala Dinas Perdagangan karena Surat Keputusan (SK) penonjopannya sebagai kadis ia terima tanggal 27 November 2019, setelah devile itu digelar.

“Orang BKD antar ke rumah SK non job saya tgl 27 November Pagi. Sedangkan devile hari jadi Korpri sebelum tanggal itu (24 November 2019), betul SK penandatanganannya tgl 22, tetapi kami terima tgl 27,” beber Sutinah eks Kadis Perdagangan Mamuju.

Devile jelang Hari Korpri (24 November 2019)

Ia menambahkan bahwa, gelaran devile itu adalah ajang pertandingan dalam rangka menyambut Hari Korpri. Sehingga wajar jika ada yel-yel kemenangan.

“Design bajunya pun dari saya. Dan saya rasa tidak ada yang aneh dengan kalimat “Kita Dinas Perdagangan” serta video yang teman-teman mengatakan ‘Kita Datang Kita Menang’ karena memang momennya devile kontingen yang akan ikut pertandingan dalam rangka hari jadi korpri,” pungkas Sutinah.