Serahkan Lima Ranperda, Wagub Sulbar: Untuk Penuhi Hak Masyarakat

oleh
Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeni Anwar, serahkan draf Ranperda kepada Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Barat, Abd. Rahim.

Mamuju, iS – Penyerahan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Pemerintah Provinsi Sulbar kepada DPRD Sulawesi Barat berlangsung di ruang rapat Paripurna dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Sulbar serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemprov Sulbar, Rabu (04/12).

Wagub Sulbar, Enny Anggraeni Anwar, menyerahkan lima ranperda kepada Wakil Ketua II DPRD Sulbar, Abd. Rahim yang juga pimpinan rapat paripurna penyerahan lima ranperda.

Lima ranperda tersebut yaitu, ranperda tentang Retribusi Jasa Umum, ranperda tentang Jasa Usaha, ranperda tentang Perubahan RPJMD Sulbar tahun 2017-2022, ranperda tentang pembentukan Rencana Pembangunan Industri di Sulbar tahun 2019-2039, dan ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulbar.

Enny Anggraeni Anwar dalam sambutannya menyampaikan, pengajuan kelima ranperda tersebut merupakan pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan provinsi, yang kesemuanya bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat di segala sektor atau bidang melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Terkait ranperda tentang retribusi jasa umum dan jasa usaha, Enny mengatakan, “dengan adanya perubahan peraturan daerah tentang retribusi jasa umum dan jasa usaha ini diharapkan akan mampu memberikan kontribusi dan mendorong peningkatan pendapatan asli daerah Provinsi Sulawesi Barat,” paparnya.

Terkait usulan lima ranperda tersebut, Enny mengharapkan, usulan ranperda tersebut bisa selesai tepat waktunya, agar bisa memberikan manfaat yang besar bagi pemerintah daerah dan bagi kesejahteraan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abd. Rahum menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 3 huruf a peraturan tata tertib DPRD menjelaskan bahwa ranperda dilakukan melalui dua tahapan, pada tahapan pertama Rancangan Peraturan Daerah berasal dari Kepala Daerah diawali dengan penjelasan Gubernur dalam Rapat Paripurna.

“Setelah melalui pembahasan dan penyerahan lima ranperda ini,  berdasarkan surat rekomendasi dari Baperpemda, maka Bamus DPR menindaklanjuti dan menyepakati jadwal pembahasan serta menyetujui lima ranperda yang akan dibahas dalam rapat pansus DPRD Sulbar,” tandas Rahim.