Sekretaris Bapperida Sulbar, Darwis Damir Jadi Narasumber pada Rakor Usulan Inpres Jalan Daerah 2025

oleh
oleh

MAMUJU, INISULBAR.COM,- Bapperida Provinsi Sulawesi Barat mengikuti rapat koordinasi terkait pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Jalan Daerah yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (8/7/2025).

Sekretaris Bapperida, Muh. Darwis Damir yang hadir mewakili Kepala Bapperida, Junda Maulana didaulat sebagai narasumber pada kegiatan rakor tersebut.

Pada kesempatan itu, Muh.Darwis menyampaikan bahwa tujuan rapat ini untuk percepatan penyelesaian kelengkapan dokumen perencanaan “Readiness Criteria”, dan dukungan lainnya termasuk pembinaan dan pengawasan.

“Tujuan rakor untuk percepatan penyelesaian kelengkapan dokumen perencanaan Readiness Criteria dan dukungan lainnya termasuk pembinaan dan pengawasan,” ucap Darwis

Rakor ini sebagaimana arahan Gubernur Sulbar, dalam rangka memenuhi pembangunan infrastruktur dan konektivitas wilayah, khusus Jalan dan Jembatan melalui Instruksi Presiden.

Selanjutnya untuk memenuhi dan mewujudkan Asta Cita, dan Panca Daya Pembangunan, khusus pada misi 1 dan 4 Serta mendorong kemajuan ekonomi dan memperbaiki taraf hidup masyarakat.

“Peran Bapperida dalam rapat itu, sebagai bentuk dukungan program dan kegiatan dalam perencananaan. Kemudian sebagai dukungan kebijakan dan Pengendalian perencanaan pembangunan,” ujar Darwis.

Rapat Usulan Inpres Jalan Daerah 2025 menyepakati untuk memenuhi kelengkapan usulan ruas jalan dan jembatan yang dapat diselesaikan dan penanganannya efektif selama empat bulan. Selanjutnya pemerintah kabupaten melalui Dinas PUPR, mengusulkan ruas jalan dan jembatan melalui akun Sitia.

Bapperida dan Dinas PUPR Mendorong Kabupaten menginput usulan berdasarkan hasil forum Bupati. Dan tanggal 9 hingga 12 Juli 2025, kekurangan kelengkapan sudah disampaikan ke PIC Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat.

“Beberapa kriteria teknis dan administrasi di reviu kembali melalui PIC Sulawesi Barat. Sementara Bapperida dan Dinas PUPR melakukan koordinasi ke Kabupaten sesuai tusi masing-masing,” kata Darwis.

“Paling lambat tanggal 12 Juli 2025, semua usulan tambahan sudah terinput kedalam aplikasi Sitia oleh PUPR provinsi dan PUPR Kabupaten. ⁠Finalisasi usulan pada tanggal 12 sampai 14 Juli 2025 dan dilaporkan oleh Kadis PUPR dan Kepala Bapperida ke Gubernur Sulbar melalui Asisten II,” pungkasnya.

Rakor dipimpin Kadis PUPR Sulbar, Rachmat yang dihadiri para Kepala Bapperida se-Sulbar dan para Kepala Dinas PUPR se- Sulbar.

Sumber: Bapperida Sulbar (Adv)