MAMUJU, INISULBAR.COM, – Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat menyoroti kurangnya kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya para pejabat eselon, dalam menunaikan zakat profesi.
Padahal, Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 55 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat 2,5 Persen bagi ASN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar, Junda Maulana, menegaskan bahwa Pemprov sudah mengambil langkah-langkah strategis agar kewajiban zakat profesi dapat berjalan lebih optimal.
“Yang pertama, kita sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh OPD. ASN yang beragama Islam diimbau untuk membayar zakat melalui BAZNAS, dan mekanismenya dikoordinir oleh masing-masing OPD,” jelas Junda Maulana, Jumat, 5 Desember 2025.
Ia menekankan bahwa zakat, infak, dan sedekah merupakan instrumen penting untuk membantu masyarakat yang masih berada di bawah garis kemiskinan. Menurutnya, perhatian ASN terhadap kewajiban ini sangat dibutuhkan agar semakin banyak warga yang merasakan manfaat dari pengelolaan dana ZIS.
“Zakat, infak, sedekah ini memang harus kita giatkan, mengingat masih banyak masyarakat kita yang membutuhkan dukungan,” ujarnya.
Meski pengelolaan ZIS di Sulbar tahun-tahun sebelumnya dinilai cukup baik, Sekda mengakui bahwa sosialisasi, pengawasan, dan pengendalian sempat meredup sehingga kesadaran ASN tidak lagi sekuat sebelumnya.
“Cuma mungkin dalam pelaksanaannya, pengawasan dan pengendaliannya tidak dibumingkan lagi, sehingga kadang terlupakan,” tambahnya.
Junda Maulana menyampaikan optimismenya bahwa penerapan Surat Edaran Gubernur akan kembali meningkatkan kepatuhan ASN. Ia memastikan pemantauan akan dilakukan mulai 2026.
“InsyaAllah dengan adanya surat edaran ini, nanti kita akan mulai. Tahun 2026 kita akan lihat peningkatannya,” tutur Sekda.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa zakat profesi tidak bersifat memaksa, namun tetap menjadi kewajiban bagi ASN Muslim.
“Namanya juga zakat, infak, sedekah. Tidak memaksa, tapi bersifat wajib,” pungkasnya. (*)

