MAMUJU, INISULBAR.COM, – Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Sulawesi Barat bersama Ditsamapta Polda Sulbar melakukan patroli rutin yang untuk memastikan kamseltibcarlantas tetap kondusif selama bulan suci Ramadhan dari segala aktivitas balapan liar.
Di kawasan Jaur 2 Bandara tampa padang Mamuju, Minggu dini hari (22/2/26) pukul 06.00 Wita saat Asmara Subuh para petugas berhasil membubarkan gerombolan pengendara motor yang melakukan balapan liar.
Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 7 unit sepeda motor. Seluruh kendaraan tersebut menggunakan knalpot brong yang tidak hanya menyebabkan gangguan suara namun juga melanggar peraturan lalu lintas.
Dirlantas Kombes Pol Nurhadi Ismanto memberikan keterangan terkait penindakan tersebut. “Balapan liar dan penggunaan knalpot brong adalah pelanggaran serius yang tidak dapat kita biarkan. Selain mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan, aktivitas ini juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan nyawa baik pelaku maupun pengguna jalan lainnya,” tuturnya.
Ia menambahkan, “Kendaraan yang diamankan saat ini disimpan di kantor Sat PJR Ditlantas Polda Sulbar dan akan melalui proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Pihak kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pelaku dan menerapkan sanksi yang tepat sebagai efek jera.”
Penindakan bukanlah tujuan akhir kami, melainkan upaya untuk mengingatkan dan mendidik agar seluruh pengguna jalan dapat bertindak sesuai aturan. Melalui edukasi yang berkelanjutan, kami harapkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan dan ketertiban lalu lintas akan semakin meningkat khususnya di momen bulan suci Ramadhan, jelas Kombes Pol Nurhadi Ismanto.
Menurutnya, operasi pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik yang menjadi lokasi potensial pelanggaran.
Dirlantas juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban jalan raya dengan tidak terlibat atau mendukung aktivitas ilegal semacam ini, serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran kepada pihak berwenang melalui nomor layanan masyarakat Polda Sulbar yang telah tersedia, tutup Dirlantas.
Kegiatan balapan liar dan penggunaan knalpot brong dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas Jalan, serta dapat dikenai sanksi pidana maksimal 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp 1.000.000,-.
Humas Polda Sulbar

