Mamuju, iS – Tim Inspektur Pembantu wilayah khusus selaku koodinator satgas PBJ yang dibentuk oleh Inspektur Provinsi Sulawesi Barat M.Natsir, menerima kunjungan Pokja UKPBJ Provinsi Sulbar terkait konsultasi mekanisme pengadaan jasa Sewa Menyewa tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Inspektorat Sulbar, Selasa (30/1/2024).
Pengadaan jasa sewa menyewa merupakan jenis pengadaan yang dikecualikan sehingga mekanisme pembayarannya dapat dilakukan terlebih dahulu (PMK.145/2017) dengan syarat penyedia menyerahkan jaminan atas pembayaran berupa SPKPBJ (Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang atau Jasa).
Termasuk, surat-surat kepemilikan pada saat barang tersebut diserahterimakan ke pihak pertama selaku penyewa.
“Pengadaan jasa sewa menyewa meliputi tanah, bangunan, kendaraan, peralatan, dan mesin; atau jaringan atau akses operasionalisasi piranti lunak dll untuk memenuhi kebutuhan operasional kantor yang pelaksanaannya tidak lebih dari 12 bulan tidak tergolong kontrak tahun jamak karena dari aspek anggaran tidak ada lagi pembayaran pada tahun berikut karena sudah dilakukan pembayaran didepan meskipun kontrak sewanya berakhir di tahun depan,” tutur Suhendra selaku Plt.Irbansus.
Suhendra menambahkan bahwa Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat membuka ruang terhadap seluruh stakeholder dalam melakukan konsultasi sekaitan dengan pengelolaan barang dan jasa.
“Kita mengapresiasi Pokja UKPBJ Provinsi Sulawesi Barat yang telah melakukan konsultasi lebih awal sebelum pelaksanaan kegiatan,” tandasnya.(*)