RSUD Provinsi Sulbar Ikuti Rakor Penyusunan Standar Pelayanan

oleh
oleh

MAMUJU, INISULBAR.COM, —Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan dan Identifikasi Penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (4/2/2025). Kegiatan ini diikuti oleh OPD dan UPTD se-Provinsi Sulawesi Barat serta menghadirkan Kepala Bagian Ortala, Bapak Subuki, sebagai narasumber utama.

Kegiatan ini sejalan dengan Panca Daya Pembangunan Provinsi Sulawesi Barat, khususnya Panca Daya ketiga yaitu membangun sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter, melalui penguatan tata kelola pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa penyusunan Standar Pelayanan mengacu pada PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2014, sementara penyusunan SKM mengacu pada PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2014. Salah satu aspek yang masih menjadi perhatian adalah kebijakan pelayanan, khususnya rendahnya publikasi standar pelayanan di sejumlah OPD yang berdampak pada penilaian kinerja pelayanan publik.

Rapat juga menyepakati bahwa evaluasi mandiri akan dilakukan di atas ambang minimal 25 persen, dengan hasil terbaik akan diusulkan ke Kementerian PANRB. Sebanyak 40 OPD ditetapkan sebagai lokus evaluasi tahun 2026, di mana Tim Evaluasi akan turun langsung melakukan pembinaan dan pendampingan ke perangkat daerah.

Selain itu, seluruh OPD diwajibkan memiliki dan mempublikasikan Standar Pelayanan yang mencakup 14 komponen, termasuk enam komponen utama pada aspek service delivery. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga mendorong percepatan penginputan Standar Pelayanan pada aplikasi SIPPN, yang nantinya akan dipantau langsung oleh Kementerian PANRB.

Dalam arahannya, disampaikan pula pesan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Suhardi Duka, agar seluruh perangkat daerah terus melakukan perbaikan kualitas layanan publik. Hal ini terutama menyasar enam aspek utama pelayanan, seperti parkir, ruang tunggu, pengaduan, inovasi, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.

Sebagai tindak lanjut, Biro Ortala akan melakukan pendampingan berkelanjutan ke setiap OPD untuk monitoring dan evaluasi capaian SP dan SKM. Selain itu, akan dilaksanakan bimbingan teknis dari Kementerian PANRB pada 11 Februari 2026 terkait pengembangan unsur SKM dari 9 menjadi 16 unsur serta penerapan SKM berbasis elektronik.

Melalui langkah ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat optimistis dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik, khususnya pada sektor layanan wajib seperti rumah sakit dan Dinas Sosial, dengan target masuk dalam 15 besar peringkat nasional penilaian pelayanan publik. (*)