Mamuju, Inisulbar.com — Jelang pergantian tahun kerap dilalui masyarakat dengan mengadakan berbagai bentuk kegiatan dan hajatan. Hal sama juga mungkin terjadi di peeganyian tahun 2020 ke 2021 ini meski kondisi kinintengah berada ditengah Pandemi Covid-19.
Mengantisipasi hal tersebut, jajaran Polsekta Mamuju menyasar berbagai tempat keramaian dan berkum warga Mamuju dengan memasang selebaran dan poster terkait Maklumat Kapolri bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Pemasangan maklumat Kapolri di tempat keramaian tersebut dimaksudkan untuk antisipasi kegaiatan tahun baru, Dimana setiap kegiatan yang menimbulkan keramaian harus mematuhi protokol kesehatan, salah satunya warkop dan Kafe
“Yang kami sasar itu, tempat-tempat berkumpul salah satunya warkop, Kami hanya bertugas untuk memasang maklumat Kapolri,” terang personil Polsekta Mamuju, Aipda Muhammad Nasir
Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Sebab itu, Kapolri mengeluarkan
Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang
kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.