Protes Kebijakan Kemensos, IPWL Se Indonesia Gelar Demonstrasi

oleh

Jakarta — Lembaga Kesejahteraan Sosial yang menangani Korban Penyalahgunaan Napza dari seluruh wilayah di Indonesia tergabung dalam ALIANSI IPWL INDONESIA BERSATU, melakukan aksi Unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Sosial RI Jalan Selemba Raya 28 Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

Aksi tersebut sebagai bentuk protes kebijakan Kemensos RI terkait Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika yang sebelumnya ditangani oleh Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Sosial sesuai amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54, 55 dan 59 serta Peraturan Pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011.

Darmawi Darman yang mewakili IPWL di Wilayah Sulawesi Maluku dan Papua (SULAMPAPUA) mengatakan Bahwa Kemensos RI dibawah kepemimpinan Tri Rismaharini sejak tahun 2021 s/d 2022 tidak hadir untuk mendukung IPWL dalam merehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza tanpa diketahui sebab permasalahannya.

“Aksi unjuk rasa ini kami lakukan sebagai bentuk keprihatinan kami terhadap kebijakan Kemensos yang abai terhadap Korban Penyalahgunaan Napza, hal ini juga akan kami sampaikan kepada Komisi VIII DPR RI sebagai legislasi yang membidangi hal ini,” ungkap Darmawi.

Ia menuturkan, Kemensos RI telah mencabut/mengganti Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang Berhadapan dengan Hukum di Dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2020 tentang ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL yang telah di perbaharui dengan PERMENSOS Nomor 7 Tahun 2021 dan selanjutnya dirubah dengan PERMENSOS Nomor 7 Tahun 2022 yang tidak sesuai dengan Proses Rehabilitasi Korban Penyalahguna Napza dan amanat.

“Kemensos RI sejak tahun 2021 sampai dengan 2022 tidak lagi fokus untuk membantu rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Napza, salahsatunya degan menghilangkan Direktorat yang mengurusi Persoalan Korban Penyalahgunaan Napza,” tegasnya.

“Jangan seenaknya menganti peraturan menteri yang mendasari pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza dengan Permensos ATENSI yang tidak cocok untuk program Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA,” pungkas perwakilan IPWL di Wilayah Sulampapua itu.