MAMUJU, INISULBAR.COM, — Plt. Kepala Dinas Sosial P3A dan PMD Provinsi Sulawesi Barat, Darmawati, merespons cepat laporan adanya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Kabupaten Mamuju Tengah yang mengalami kendala pengobatan lanjutan akibat tidak memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Darmawati mengadakan rapat terbatas bersama Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos), Supiati Sahid, pada Jumat, 9 Januari 2026, di lingkungan Dinsos P3A dan PMD Sulbar.
Rapat ini membahas langkah-langkah percepatan penanganan agar pasien ODGJ tetap mendapatkan layanan pengobatan dan rehabilitasi yang layak, meskipun terkendala administrasi jaminan kesehatan.
Darmawati menegaskan bahwa penanganan ODGJ merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan sosial kepada kelompok rentan.
“Kami tidak ingin masalah administrasi seperti ketiadaan BPJS menjadi penghambat utama bagi ODGJ untuk mendapatkan pengobatan lanjutan. Negara harus hadir, terutama bagi warga yang membutuhkan perlindungan sosial,” tegas Darmawati.
Ia menambahkan bahwa berniat melakukan koordinasi lintas sektor, baik dengan pemerintah kabupaten, fasilitas kesehatan, maupun instansi terkait, untuk mencari solusi terbaik bagi pasien tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Supiati Sahid, menjelaskan bahwa penempatan tengah pemetaan langkah-langkah teknis yang bisa segera dilakukan, termasuk kemungkinan fasilitasi kepesertaan jaminan kesehatan dan layanan rehabilitasi sosial.
“Kami akan mengupayakan langkah cepat dan terukur, agar pasien ODGJ ini tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan dan pendampingan sosial sesuai kebutuhannya,” ujar Supiati.
Dinas Sosial P3A dan PMD Sulbar berharap penanganan kasus ini dapat menjadi contoh sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menjamin hak dasar ODGJ, khususnya dalam akses layanan kesehatan dan rehabilitasi sosial yang berkelanjutan untuk mendukung Visi Misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Wakilnya, Salim S. Mengga, terkait ”pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial”. (*)

