MAMUJU, INISULBAR.COM, – Tim Verifikasi Penamaan Rupabumi dari Biro Pemkesra Setda. Provinsi Sulawesi Barat, bersama Pemerintah Kabupaten Mamuju, melaksanakan survei lapangan terhadap penamaan rupabumi berupa pulau baru yang bernama Pulau Ngalo’. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Dungkait, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, pada Senin (20/10/2025).
Survei ini dihadiri juga oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Mamuju, Tim Verifikator Penamaan Rupabumi Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Mamuju, Camat Tapalang Barat, serta Kepala Desa Dungkait.
Pulau Ngalo’, yang menjadi objek survei, berlokasi sekitar 500 meter dari bibir Pantai Tanjung Ngalo. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan nama rupabumi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, yang bertujuan untuk memastikan keakuratan data, validitas unsur geografis, dan penetapan nama sesuai ketentuan yang berlaku.
Survei lapangan ini dipimpin oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, Andi Desy Irmalasari, bersama Tim Verifikasi Penamaan Rupabumi Biro Pemkesra. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengamatan langsung, pendataan koordinat geografis, serta wawancara dengan masyarakat setempat guna memperoleh informasi faktual terkait asal-usul dan makna penamaan Pulau Ngalo’.
Ini menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.
“Survei ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap unsur rupabumi yang diusulkan memiliki dasar yang jelas, baik secara geografis, historis, maupun sosial budaya. Hasil verifikasi lapangan ini nantinya akan menjadi bagian dari proses validasi dan penetapan resmi nama Pulau Ngalo’ dalam data rupabumi nasional,” jelas Desy.
Sementara itu, di tempat terpisah, Plt. Karo Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam mendukung tertib administrasi penamaan rupabumi. Penamaan setiap unsur geografis, termasuk Pulau Ngalo’, memiliki nilai penting tidak hanya dari sisi administrasi pemerintahan, tetapi juga sebagai pengakuan terhadap identitas dan kearifan lokal masyarakat,” ujar Murdanil.
Ia menambahkan bahwa hasil verifikasi lapangan ini akan menjadi dasar untuk pembaruan peta rupabumi dan basis data geospasial daerah, yang pada gilirannya mendukung perencanaan pembangunan wilayah secara lebih akurat dan berkelanjutan. (*)