Paksa Gadis Bersetubuh, Sopir di Mamuju Terancam 20 Tahun Penjara

oleh

Mamuju, Inisulbar.com — Polresta Mamuju mengamankan Pria berinisial SA yang berprofesi sebagai Sopir, Sabtu Malam, (08/10/2022), usai melakukan tindakan asusila terhadap seorang Gadis di salahsatu Wisma di Mamuju.

Kapolresta Mamuju, Kombes pol Iskandar, S.I.K., mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh sat Reskrim terhadap lelaki SA mengakui benar telah melakukan pemerkosaan terhadap korban FK disalah satu wisma.

“Berdasarkan Laporan polisi: LP/B/282/X/2022/SPKT/POLRESTA MAMUJU/SULBAR dengan gerak cepat gabungan piket fungsi Polresta Mamuju yang dipimpin oleh Ka SPK Aipda Iwan, pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 telah mengamankan seorang terlapor yang duga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan,” urai Kaporesta Mamuju

Kronologis kejadian Awalnya korban di ajak oleh SA untuk menemani ke bengkel motor, setelah itu SA mengajak korban ke rumah temannya tetapi yang di datangi adalah wisma dan korban tidak mengetahui bahwa tempat tersebut adalah wisma, SA mengajak korban masuk kedalam kamar dan mengunci kamar tersebut.

“Setelah korban berada di dalam kamar ia di paksa oleh SA untuk melakukan persetubuhan sehingga korban menolak dan meronta berteriak namun SA lebih kuat dan melakukan pemukulan terhadap korban sehingga leluasa melakukan pemaksaan dengan membuka pakaian korban dan persetubuhan,” papar Kombes pol Iskandar.

“Motif Pelaku melakukan tindak pidana tersebut untuk memuaskan nafsu dengan Modus operandi Pelaku mengajak korban ke wisma kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di wisma”, tambahnya

Diketahui, Identitas terlapor atas nama SA (30) pekerjaan sopir alamat kecamatan Simboro Mamuju diamankan atas dugaan telah melakukan pemerkosaan terhadap korban perempuan FK disalah satu wisma di kota Mamuju.

Atas perbuatan terduga tersangka SA dijerat dengan pasal 285 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun penjara.(hms/iqb)