Optimisme Tim Hukum Tina-Ado Mendiskualifikasi Petahana Habsi-Irwan di Pilkada Mamuju Diatas 100 Persen

oleh
oleh

Mamuju, Inisulbar.com.-Sebagai Pengacara yang pernah mendiskualifikasi petahana kabupaten Boalemo pada tahun 2016 dan petahana Walikota Makassar tahun 2018 lalu, bukan lah perkara sulit bagi Anwar Ilyas untuk kembali memberikan kajian hukum kepada sang petahana atas dugaan pelanggaran pilkada Mamuju yang di lakukan oleh paslon Habsi-Irwan.

Tidak tanggung-tanggung jika laporannya tidak mendapat respon dari Bawaslu Kabupaten Mamuju, Pengacara Tina-Ado ini siap seret petahana hingga ke Mahkama Agung (MA)

Hal itu di tegaskan pengacara paslon Tina-Ado Anwar Ilyas usai melaporkan petahana (Habsi-Irwan) dengan 40 dokumen alat bukti ke Bawaslu Mamuju, atas dugaan pelanggaran Pilkada Mamuju 2020,  Kamis (24/9/2020) kemarin.

“Kalau misalnya tidak berhasil di Bawaslu, masih bisa lanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), kalau tidak berhasil di PTUN bisa lanjut ke MA,” tegasnya.

Anwar Ilyas menjelaskan bahwa proses laporan batas waktunya sangat jelas.

“Karena itu ada batas waktunya jelas. Kalau di bawaslu 12 hari setelah pendaftaran kami di terimah, kalau di PTUN itu 15 hari, kalau di Mahkama Agung 20 hari,” jelas Anwar Ilyas.

Dia juga mengunkapkan, sebelum dirinya bertandang ke Mamuju selaku pendamping tim hukum paslon Tina-Ado, ia juga mendapat tawaran dari paslon di beberapa daerah yang sedang melaksanakan pilkada serentak 2020.

“Saya tidak akan mau kesini (Mamuju) jika tidak yakin menang. Banyak daerah yang mau tapi saya kesini karena buktinya cukup dan lengkap,” sebutnya.

Selain itu Anwar Ilyas juga menyampaikan optimismenya akan berhasil di atas 100 persen, untuk mendiskualifikasi petahana pada pilkada 9 Desember mendatang.

“Jika ini berhasil, maka akan menjadi hattrick, tiga kali berturut-turut, karena kita sudah buktikan bukan kaleng-kaleng,” kuncinya. (edo)