Maju di Pilkada, Berkas Pengunduran diri Ado Mas’ud Dari Anggota DPRD Mamuju Berproses

oleh

Mamuju, inisulbar.com — Pencalonan Ado Mas’ud sebagai calon Wakil Bupati Mamuju mendampingi Siti Sutina Suhardi sebagai calon Bupati Mamuju dalam Pilkada 2020 mengharuskan dirinya berhenti sebagai legislator Mamuju.

Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, pada Pasal 4 nomor (1) Point (t).

Ado Mas’ud saat dihubungi via seluler, Minggu, 6 September. Mengungkapkan berkas Pemunduran dirinya sebagai anggota DPRD Mamuju periode 2019-2024 telah diserahkan sejak 24 Agustus 2020. dan telah diterima langsung oleh pimpinan DPRD Mamuju.

“Surat pemunduran diri saya selaku anggota DPRD telah saya masukkan dan telah diterima oleh pimpinan DPRD. Kemudian nanti diproses oleh Sekwan, lalu kemudian Bupati, lalu diteruskan ke provinsi, dan saat ini sedang berproses untuk kemudian dibuatkan surat penetapan pemberhentian, sisa kita tunggu,” pungkas Ado

Terkait persyaratan berkas untuk kelengkapan di KPU Mamuju, Ado optimis SK Pemberhentian dirinya selaku anggota DPRD Mamuju dapat selesai tepat waktu sebelum penetapan kandidat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju.

“Sementara berproses dan kami yakin akan selesai secepatnya, sebelum penetapan calon sebagaimana yang dipersyaratkan oleh KPU,” tambahnya.

Pihaknya juga telah mempersiapkan calon pengganti antar waktu (PAW) untuk Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. Yaitu posisi kedua dalam Raihan suara terbanyak dalam pileg 2019 lalu dari dapil 4.

“Kami telah siapkan calon PAW kita di PDIP atasnama Al Faiz, saat ini sedang berproses nanti penetapannya setelah ada penetapan pemberhentian saya dari DPRD,” ungkap Ado

Sementara itu, Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang saat ditemui di sela-sela penyerahan berkas dukungan partai politik untuk pasangan Tina-Ado di Sekretariat KPU Mamuju, mengungkapkan pihaknya memberi batas waktu kepada Ado Mas’ud untuk melengkapi berkas pemunduran dirinya sebelum tanggal 23 September 2020 mendatang.

“Sebelum kami mengumumkan penetapan pasangan calon ditanggal 23 september nanti, harus sudah ada dilampirkan tanda terima disetujui pemunduran dirinya sebagai anggota DPRD Mamuju,” ungkap Hamdan

“Sesuai juknis, jika sampai masa penetapan belum juga masuk, maka yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan bahwa sudah melakukan pemunduran diri namun prosesnya diluar kuasa nanti akan ada formatnya diberikan,” tambah Hamdan