Mamuju, iS — Seorang anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) asal Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), RH, 34 tahun, yang bertugas di kantor Bupati Mamuju sejak 2009 mengaku bingung saat dirinya tiba-tiba dipecat.
“Setelah penerbitan SK baru bulan mei 2019 lalu, nama saya tidak ada lagi dalam SK,”kata RH, kepada media ini saat dikonfirmasi Minggu (6/9/ 2020).
Dia mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui apa yang mendasari pemberhentian terhadap dirinya karena dia mengaku masih bertugas sebagai anggota Satpol PP hingga bulan Mei 2019 lalu.
“Jika ada kesalahan atau pelanggaran yang saya lakukan selama di tugaskan mestinya ada pemberitahuan, minimal ada surat teguran jangan langsung main pecat,”kata RH.
Dia juga mengaku sangat kecewa, sakit hati dan merasa diperlakukan seperti pengemis jalanan karena dalam SK yang ditandatangani Bupati Mamuju statusnya tenaga kontrak, bukan tenaga sukarela.
“Seandainya status saya sukarela pasti saya tidak permasalahkan karena yang namanya suka dan rela berarti tidak ada ikatan apa-apa dengan pihak pemerintah di pecat tidak ada masalah mengabdi terus juga tidak ada masalah,”ujarnya
Karena statusnya dalam SK tenaga kontrak Satpol PP yang di tandatangani Bupati Mamuju Habsi Wahid, kata RH, berarti pemerintah berkewajiban memberikan gaji selama lima bulan yang kira-kira Rp.5,500.000 karena karena gaji saya saat itu Rp.1,100.000 per bulan.
“Pemkab masih berutang sama saya Rp. 5.500.000 dan itu wajib dibayar karena itu hasil keringat saya sendiri,”ungkap RH.
Dari kejadian itu RH menyampaikan pesan kepada Bupati Mamuju, Habsi Wahid, agar konsisten dalam janji-janjinya mempertahankan para tenaga kontrak daerah.
“Seharusnya kalau sudah berjanji, itu ditepati,” cetusnya
Seperti diketahui bahwa sebelumnya Bupati Mamuju, Habsi Wahid mengatakan tidak akan melakukan PHK terhadap tenaga kontrak daerah, namun akan melakukan penambahan untuk mencegah membludaknya tenaga kerja yang belum tertampung pada setiap lapangan kerja.
Hal itu disampaikan Habsi Wahid dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan kepegawaian yang di laksanakan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mamuju, Sabtu (22/12/2018) lalu.
Dalam Sosialisasi peraturan perundang-undangan kepegawaian digelar di Gedung Pemuda Mamuju yang bekerjasama dengan BKN Makassar, dihadiri ribuan tenaga kontrak lingkup Pemkab Mamuju.(edo)