Kriteria Komisioner KPU Bukan Sekedar Tidak Pernah Tersandung DKPP

oleh

Mamuju, Inisulbar.com — Tim Seleksi (Timsel) KPU Provinsi Sulawesi Barat, menegaskan bahwa sangsi DKPP bukanlah satu-satunya penilaian utama dalam meloloskan tidaknya calon komisioner.

Hal itu terungkap saat gelaran press rilis yang dilaksanakan Timsel KPU Sulbar, di Mamuju, Senin,20/03/23. Malam.

Sekretaris Timsel KPU Sulbar, Dewi Hesti Handayani, mengatakan masalah DKPP harus disikapi atau dilihat secara bijaksana, bukan berarti tidak dipertimbangkan.

“Logikanya begini, orang yang naik motor pasti kemungkinannya untuk jatuh itu ada. Sama dengan penyelenggara Pemilu, kemungkinannya untuk mendapat DKPP itu pasti ada. DKPP itu tidak sama dengan kesalahan pidana,” ucap Dewi Hesti Handayani.

Menurutnya, dalam PKPU secara tegas dijelaskan bahwa secara persyaratan yang dilarang mendaftar adalah orang-orang yang pernah menjalani hukuman pidana selama 5 tahun atau lebih.

“Tidak ada syarat yang mengatakan, bahwa orang yang pernah di DKPP itu dilarang mendaftar calon anggota KPU provinsi ataupun kabupaten,”

Namun demikian, hal tersebut tetap akan menjadi pertimbangan bagi Timsel dalam menentukan kelulusan setiap calon komisioner KPU.

“Karena jelas, beda itu kita melihatnya satu kertas secara kosong dengan satu kertas yang ada tintanya. Tapi bukan juga karena satu titik rusak susu sebelanga, tidak seperti itu juga logika berfikirnya kami,”

Selain itu ia menambahkan, masih banyak item penilaian krusial yang menjadi rujukan Timsel dalam meloloskan calon komisioner KPU, selain masalah DKPP.

Kemudian dalam DKPP, ada beberapa putusan apakah rehabilitasi, kemudian ada peringatan keras. Artinya apa kita perlu sama-sama memahami tentang DKPP.

(*)