KPU dan Fatayat NU Mamuju Dorong Peran Partisipatif Perempuan Sebagai Agen Sosiliasi Kepemiluan

oleh

Mamuju, Inisulbar.com — Guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyongsong pemilu 2024 mendatang, KPU Kabupaten Mamuju bersama Fatayat NU Mamuju menggelar Sosialisasi yang berlangsung di Warkop Moga, jalan Abdul Syakur, jumat (4/11/2022).

Mengangkat tema perempuan sebagai agen sosialisasi dalam peningkatan partisipasi masyarakat pada pemilu 2022. Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber yakni Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, Ketua Fatayat NU Sulbar, Imelda Adhiyanti, dan perwakilan Netfid Sulbar, Sugiarti.

Komisioner KPU Divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, dan SDM, Ahmad Amran Nur dalam sambutannya mengungkapkan kegiatan tersebut diinisiasi sebagai langkah dalam meningkatkan peran partisipatif setiap elemen masyarakat, khususnya perempuan.

“Harapan kami di KPU, perempuan dapat mengambil peran dan menjadi ujung tombak dalam mensosialisasikan tentang kepemiluan. Pendidikan Politik baiknya diawali di rumah kita sendiri dan perempuan memiliki andil besar dalam hal itu. Perempuan memiliki komunikasi yang baik dalam hal bersosialisasi, terlebih dengan sesamanya, sehingga diharapkan dapat mudah dalam mengajak orang untuk mensukseskan Pemilu 2024 mendatang,” ungkap Ahmad Amran Nur

Sementara itu, Perwakilan Netfid Sulbar, Sugiarti dalam materi diskusinya memaparkan peran perempuan yang masih minim dalam mengisi dan mengambil peran dalam ranah politik.

“Akses politik yang diterima perempuan masih lemah, hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor seperti budaya Patriarki yang masih kuat ditengah masyarakat, kurangnya pengetahuan tentang politik, utamanya karenanya dipengaruhi faktor geografis serta adanya peran ganda perempuan, yang mana perempuan dituntut masuk ke berbagai sektor namun tidak dapat meninggalkan kodratnya sebagai perempuan,” papar Sugiarti.

Ia pun berpesan kepada peserta sosialisasi untuk mengambil peran, utamanya dalam hal-hal kepemiluan dan banyak menimba pengalaman dalam hal itu.

Sedangkan Ketua Fatayat NU Sulbar, Imelda Adhiyanti mengungkapkan perempuan memiliki kekuatan yang sangat besar dalam mengisi setiap sektor, utamanya dalam hal politik dan kepemiluan.

“Perempuan memiliki pola komunikasi yang baik, utamanya kepada sesama perempuan. Informasi itu dapat mudah menyebar didalam komunitas perempuan, contohnya saja seperti gosip dan lainnya. Sehingga peran perempuan sebagai agen sosialisasi dalam peningkatan partisipasi pemilu sangat dibutuhkan,” ungkap Imelda.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang dalam pemaparannya menyebutkan, Negara telah mengatur hak-hak perempuan dalam kepemiluan, diantaranya ialah mengakomodir 30 persen keterwakilan perempuan dalam partai politik. Begitupun dalam perekrutan badan adhoc kepemiluan.

“Dasarnya jelas yaitu Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, pada pasal 2 ayat 2 mewajibkan Parpol untuk menyertakan keterwakilan 30 persen perempuan. Juga di undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pada pasal 245 menerangkan bahwa bakal calon legislatif memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” terang Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang. (*)