Kadinsos P3A dan PMD Sulbar Darmawati Terima BAST dan SPH Kendaraan dari Kemensos RI

oleh
oleh

MAMUJU, INISULBAR.COM, — Kepala Dinas Sosial P3A dan PMD Provinsi Sulawesi Barat, Darmawati, menerima surat dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) terkait Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Perintah Hibah (SPH) Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan dari Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial.

Penyerahan dokumen tersebut berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Sosial P3A dan PMD Sulawesi Barat. Hal itu sebagai bagian dari proses administrasi dan legalitas penyerahan aset negara kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Serah terima dokumen tersebut turut disaksikan oleh PPNS Dinas Sosial P3A dan PMD Sulbar, Aras.

Penyerahan BAST dan SPH ini merupakan tindak lanjut dari hibah kendaraan operasional yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program-program pemberdayaan sosial serta meningkatkan efektivitas pelayanan sosial di wilayah Sulawesi Barat untuk mendukung Visi Misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Wakilnya, Salim S. Mengga, terkait ”pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial”.

Kepala Dinas Sosial P3A dan PMD Sulbar, Darmawati, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kemensos RI melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial. Menurutnya, hibah kendaraan tersebut akan dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tugas dan fungsi Dinas Sosial P3A dan PMD, khususnya dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan pelayanan sosial hingga ke wilayah terpencil.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kemensos RI, khususnya Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial atas hibah kendaraan ini. Bantuan ini sangat berarti dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pelayanan sosial di Sulawesi Barat,” ujarnya.

“Dengan adanya kendaraan operasional ini, kami berharap jangkauan pelayanan sosial kepada masyarakat, terutama di daerah terpencil dan rentan, dapat semakin optimal dan tepat sasaran,” tambahnya.

Sementara itu, PPNS Dinas Sosial P3A dan PMD Sulbar, Aras, mengatakan penyerahan BAST dan SPH ini merupakan bagian dari tertib administrasi aset negara.

“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Dengan diterimanya dokumen BAST dan SPH ini, aset kendaraan secara resmi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan akan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)