MAMUJU, INISULBAR.COM, – Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat, M. Natsir, menghadiri Rapat Tim Seleksi Anggota Direksi BUMD PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) yang dilaksanakan pada Selasa, 6 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Kantor Gubernur Sulawesi Barat.
Rapat Tim Seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka tentang Pembentukan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Direksi PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda), serta Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat tentang pelaksanaan seleksi calon Anggota Direksi BUMD.
Rapat Tim Seleksi dihadiri oleh Kepala Biro Ekbang, Kepala Dinas PTSP, Unsur Akademisi, Psiokolog dan Tim Anggota Tim Seleksi.
Kehadiran Inspektur Daerah dalam rapat tersebut merupakan bagian dari peran pengawasan dan pengawalan proses seleksi agar berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat tim seleksi tersebut, dibahas berbagai tahapan dan mekanisme pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon Anggota Direksi PT Sulawesi Barat Malaqbi, guna memastikan terpilihnya figur yang memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalisme dalam mengelola Badan Usaha Milik Daerah.
Melalui pelaksanaan rapat ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk menghadirkan manajemen BUMD yang berkualitas, berdaya saing, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi peningkatan perekonomian dan pembangunan daerah.
Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat, M. Natsir, mengungkapkan bahwa rapat tim seleksi menjadi bagian penting dalam memastikan proses rekrutmen direksi BUMD berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Melalui seleksi yang akan dilakukan diharapkan terpilih direksi yang memiliki integritas, kompetensi, dan profesionalisme, sehingga BUMD dapat dikelola secara optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujar M. Natsir.
Lebih lanjut, Inspektur Daerah menegaskan pentingnya kepatuhan administratif dan integritas calon direksi, salah satunya dengan mewajibkan pelampiran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini dikarenakan pada tahap selanjutnya direksi BUMD berstatus sebagai penyelenggara negara.
Ia juga berharap agar para kandidat yang terpilih nantinya benar-benar merupakan figur yang memiliki kemampuan, pengalaman, dan keahlian di bidang usaha, sehingga mampu membawa PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) dikelola secara profesional, sehat, dan berorientasi pada peningkatan kinerja perusahaan serta kontribusi nyata terhadap pendapatan dan pembangunan daerah. (*)

