Mamuju, Inisulbar.com — Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah, Bupati Mamuju, Siti Sutinah Suhardi pun memberikan Instruksi untuk seluruh ASN Pemkab Mamuju.
Usai menggelar pelantikan pejabat administrator dan pengawas yang dilaksanakan di kantor bupati sementara, Rumah jabatan Bupati Mamuju (sapota’), senin, (3/5/2021). Sutinah Suhardi meminta semua jajaran Aparatur Sipil Negera (ASN) lingkup pemkab mamuju untuk sementara menunda melakukan mudik lebaran.
“Perintah untuk menunda mudik tahun ini dilakukan demi mencegah rutinitas masyarakat di hari raya menjadi klaster baru penularan pandemi, saya menegaskan tidak akan mengeluarkan izin bagi semua ASN yang ingin keluar daerah,” ungkap Bupati Mamuju Periode 2021/2024 itu.
Terkait pengawasan masing-masing individu ASN akan diserahkan ke pimpinan OPD masing-masing guna mengecek keberadaan personilnya sebagai bagian dari sikap integritas ASN.
“Untuk melakukan pengawasan, akan diserahkan kepada kepala OPD masing-masing untuk melakukan evaluasi, namun ia meyakini ASN yang baik tentu akan senantiasa menaati aturan yang dikeluarkan,” pungkasnya (Diskominfosandi)