PASANGKAYU, INISULBAR.COM,— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu Masa Jabatan 2024–2029.
Rapat tersebut berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu pada, Senin (19/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasangkayu, para Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pejabat Eselon III di lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Agenda rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari mekanisme internal DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait pengisian jabatan pimpinan DPRD yang mengalami kekosongan atau pergantian pada masa jabatan 2024–2029.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Pasangkayu secara resmi menetapkan calon pengganti Wakil Ketua DPRD untuk selanjutnya diproses sesuai tahapan administrasi dan ketentuan yang berlaku. Penetapan ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan kinerja pimpinan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan lancar, serta menjadi bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Pasangkayu dalam memastikan roda kelembagaan tetap berjalan efektif, profesional, dan sesuai aturan.
Dengan ditetapkannya calon pengganti Wakil Ketua DPRD ini, diharapkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu semakin solid dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (*)

