MAMUJU, INISULBAR.COM, — Menindaklanjuti Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) Nomor S/31/WPJ.15/2026 tentang imbauan pengiriman data dan/atau informasi Pemerintah Daerah periode tahun data 2025 terkait Data Surat Izin Usaha atau Data Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi internal pada Jumat, 30 Januari 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Plt. Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Barat Amir dan diikuti PJF Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, PJF Penata Perizinan Ahli Madya, PJF Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, PJF Penata Perizinan Ahli Muda, serta Staf Pengelolaan dan Penyajian Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal dan Perizinan. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat DPMPTSP Sulbar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DPMPTSP Sulbar dalam mendukung program pembangunan daerah sejalan dengan visi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, dalam mewujudkan Sulawesi Barat yang maju dan sejahtera, khususnya melalui penguatan tata kelola data perizinan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang penanaman modal.
Plt. Kepala DPMPTSP Sulbar, Amir, dalam arahannya menegaskan pengelolaan dan penyampaian data perizinan harus dilakukan secara akurat, terintegrasi, dan tepat waktu.
“Kegiatan ini penting untuk memastikan seluruh data perizinan berusaha berbasis risiko yang dimiliki pemerintah daerah dapat tersaji dengan baik dan sesuai ketentuan. Hal ini juga menjadi bentuk komitmen DPMPTSP Sulbar dalam mendukung transparansi data serta sinergi dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh perangkat yang terlibat dapat memperkuat koordinasi dan kesiapan data, sehingga proses pengiriman informasi kepada Kemenkeu RI dapat berjalan optimal dan mendukung iklim investasi yang sehat di Provinsi Sulawesi Barat. (*)

