Mamuju, iS – Dinas Perhubungan Daerah ( Dishubda ) Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ) bersama Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar menggelar rapat gabungan.
Rapat tim gabungan tersebut membahas Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Sulawesi Barat ( RAK- LLAJ) untuk nantinya dijadikan sebuah Keputusan Gubernur.
“Penyusunan Rancangan Pergub ini sangat penting karena merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan LLAJ dan Perpres Nomor 1 tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan LLAJ (RUNK LLAJ) dan akan ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi dalam bentuk Dokumen Rencana Aksi Keselamatan LLAJ Provinsi yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur,” ujar Maddareski, Jumat (27/10/2023)
Menurut Kadisbud Sulbar, maksud dari Penyusunan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Keselamatan LLAJ (RAK-LLAJ) Provinsi Sulawesi Barat tahun 2023-2027 ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan pihak terkait dalam upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Provinsi Sulawesi Barat selama 5 Tahun ke depan.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri RI Sub Direktorat Perhubungan, tingkat kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan di Provinsi Sulawesi Barat masih sangat tinggi, dari tahun 2017 sampai tahun 2021 terjadi 2.998 kali kejadian kecelakaan yang menimbulkan korban sebanyak 4.638, dengan korban meninggal dunia sebanyak 886 jiwa.
Sebagai gambaran, dalam Dokumen Rencana Aksi Keselamatan LLAJ Provinsi Sulawesi Barat ini berisi 5 pilar yaitu Pilar 1, Sistem yang berkeselamatan, Pilar 2, Jalan yang berkeselamatan, Pilar 3, Kendaraan yang berkeselamatan, Pilar 4, Pengguna Jalan yang berkeselamatan dan Pilar 5, Penanganan korban kecelakaan.
Masing-masing Pilar ini memiliki penanggung jawab yaitu Pilar 1 oleh Bappeda, Pilar 2 oleh Dinas PUPR, Pilar 3 oleh Dinas Perhubungan, Pilar 4 oleh Kepolisian Daerah dan Pilar ke 5 oleh Dinas Kesehatan, yang juga nantinya mesti didukung oleh lembaga lainnya seperti PT. Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, BPTD, Perguruan Tinggi dan seluruh masyarakat.
Maddareski Salatin selaku Kadis Perhubungan Prov. Sulbar berharap Dengan tersususunnya Dokumen Rencana Aksi Kelamatan LLAJ Provinsi Sulawesi Barat yang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak nantinya dalam upaya meningkatkan keselamatan LLAJ di Provinsi Sulawesi Barat ini.
“Untuk itu Ranpergub ini kita genjot bersama teman – teman Tim dari Biro Hukum dan Kemenkumham Sulbar dan diupayakan selesai tahun ini,” tutupnya.(Ar/fa)