Dir Narkoba Polda Sulbar Berhasil Amankan 3 Orang Pelaku Tindak Pidana Penyalagunaan Narkotika

oleh
oleh

Mamuju, iS – Direktorat Narkoba Polda Sulbar menggelar Perss Release pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkotika dengan mengamankan tiga orang pelaku beserta barang buktinya.

Pengunkapan  Narkoba tersebut, direktorat narkoba Polda Sulbar dan jajaranya berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku sekaligus barang buktinya.

Dalam Press Release yang digelar hari ini terkait kasus yang dimaksud, Kapolda Sulbar Brigjen Pol Drs. Baharudin Djafar, M.Si didampingi Karoops dan Wadir Narkoba menyebutkan, “berawal dari diamankannya YD mantan TNI AD di lingkungan Tasiu Kelurahan Kalukku, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju pada tanggal 12 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 Wita dengan barang bukti 16 Sachet sabu.

“Selanjutnya dari hasil introgasi YD mengakui bahwa dirinya membeli narkoba jenis sabu dengan menggunakan uang senilai Rp. 17.500.000 (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) milik kemanakannya yaitu AS.

“Mengetahui informasi tersebut AS langsung di sergap dan mengaku bahwa uang yang digunakan YD untuk membeli sabu adalah uang miliknya yang di transfer melalui nomor rekening seseorang yang saat ini masuk dalam daftar DPO.

Sementara tersangka lainnya diketahui bernama AG yang berperan sebagai kurir untuk mengantarkan sabu yang disimpan di Kios penjualan bensin disekitar pasar tinambung.

Barang bukti lainnya yang diamankan adalah berupa satu unit mobil Avanza (DD 1142 AN), satu unit HP samsung, satu unit HP Iphone, satu HP Oppo A37, HP Nokia dan satu Mobil Toyota Avanza.

Atas kejahatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5-6 tahun penjara.

Kabid Humas AKBP Hj. Mashura menegaskan para pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa harus siapa orangnya, karena kita semua sama dimata hukum,” tegas Kabid Humas.

Sumber Humas Polda Sulbar