MAMUJU, INISULBAR.COM, — Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat menerima kunjungan resmi dari PT Pos Indonesia Cabang Mamuju dalam rangka koordinasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesra tahun 2025.
Rombongan PT Pos Indonesia diterima langsung oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Surdin, mewakili Kepala Dinas Sosial Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur. Jumat 21/11/2025
Pertemuan ini berlangsung di ruang kerja Bidang Linjamsos dalam suasana komunikatif dan produktif. Agenda utama yang dibahas mencakup kesiapan penyaluran bantuan, validasi data penerima, sinkronisasi jadwal distribusi, serta mekanisme teknis di lapangan agar penyaluran BLTS Kesra 2025 dapat berlangsung tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel.
Selain memastikan kelancaran proses penyaluran, Dinsos Sulbar dan PT Pos Indonesia juga membahas upaya meningkatkan kualitas pelayanan, terutama dalam menjangkau penerima manfaat di wilayah terpencil yang membutuhkan dukungan logistik lebih intensif.
Kabid Linjamsos, Surdin, menegaskan bahwa koordinasi seperti ini sangat penting mengingat BLTS Kesra berperan langsung dalam mendukung kebutuhan dasar masyarakat yang tergolong rentan.
“Kami menyambut baik kunjungan PT Pos Indonesia hari ini. Koordinasi ini menjadi kunci agar penyaluran BLTS Kesra 2025 dapat berjalan dengan tertib, cepat, dan tepat sasaran,” ujar Surdin.
Surdin, juga menambahkan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan mitra penyalur.
“Kami ingin memastikan setiap bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Karena itu, sinergi dengan PT Pos Indonesia akan terus kami perkuat, terutama terkait validasi data dan mekanisme distribusi di lapangan,” jelasnya.
Dinas Sosial Sulbar berharap proses penyaluran BLTS Kesra tahun 2025 dapat memberikan dampak positif lebih besar bagi masyarakat penerima manfaat, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bantuan sosial di Provinsi Sulawesi Barat untuk mendukung Visi Misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Wakilnya, Salim S. Mengga, terkait ”pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial”. (*)

