MAMUJU, INISULBAR.COM, — Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat menerima kunjungan kerja dari Dinas Sosial Kabupaten Mamasa dalam rangka memperkuat koordinasi pelaksanaan pendampingan Komunitas Adat Terpencil (KAT) di wilayah Kabupaten Mamasa pada hari selasa 25 November 2025.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan program pemberdayaan masyarakat adat terpencil berjalan optimal dan tepat sasaran.
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Sulbar dengan suasana hangat dan komunikatif. Kedua pihak membahas perkembangan kegiatan pendampingan KAT, mulai dari pemetaan kebutuhan, progres pemberdayaan, hingga rencana pemenuhan sarana dasar bagi kelompok KAT yang telah teridentifikasi. Diskusi juga menyoroti pentingnya harmonisasi data serta dukungan teknis antara provinsi dan kabupaten.
Kepala Dinas Sosial Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, yang diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Irfan Muhammad Tahir, menyampaikan apresiasi atas inisiatif koordinasi dari Dinsos Kaupaten Mamasa.
“Kami sangat menyambut baik kunjungan ini. Koordinasi seperti ini penting agar pelaksanaan pendampingan KAT di Mamasa dapat berjalan efektif dan sesuai dengan standar pelaksanaan dari Kementerian Sosial maupun Pemerintah Provinsi,” ujar Irfan.
Irfan, juga menegaskan bahwa pendampingan KAT memerlukan perhatian khusus, mengingat karakteristik sosial, geografis, dan budaya yang berbeda dari kelompok masyarakat lainnya.
“Program KAT bukan hanya soal bantuan, tetapi juga tentang pemberdayaan dan pemenuhan hak dasar. Dengan kerja sama yang kuat antara kabupaten dan provinsi, kita dapat memastikan masyarakat KAT mendapatkan layanan yang layak dan berkelanjutan,” tambahnya.
Pertemuan ditutup dengan penyusunan rencana tindak lanjut, termasuk pendampingan teknis lanjutan serta penguatan monitoring di lokasi KAT yang menjadi sasaran program tahun berjalan untuk mendukung Visi Misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Wakilnya, Salim S. Mengga, terkait ”pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial”. (*)

