POLMAN, INISULBAR.COM, — Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan angka kemiskinan ekstrem melalui penyaluran bantuan beras kepada warga kurang mampu di Desa Lampoko, Kabupaten Polewali Mandar.
Bantuan ini diserahkan pada Kamis, 11 Desember 2025, oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Sulbar yang hadir mewakili Kepala Dinas Sosial.
Puluhan warga dari berbagai dusun di Desa Lampoko berkumpul di balai desa untuk menerima bantuan beras yang diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan pokok mereka. Bantuan ini merupakan bagian dari program penanganan kemiskinan ekstrem yang terus digencarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, yang diwakili Kabid Linjamsos, Surdin, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kami hadir di Desa Lampoko untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar sampai ke tangan warga yang berhak. Semoga beras ini bisa membantu meringankan kebutuhan sehari-hari, terutama bagi keluarga yang masuk kategori miskin ekstrem,” ujarnya.
Surdin juga menambahkan bahwa Dinsos Sulbar akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten serta desa untuk memastikan penanganan kemiskinan berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kami berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas sektor agar upaya pengentasan kemiskinan ekstrem memberi dampak nyata. Kebutuhan masyarakat adalah prioritas kami,” tambahnya.
Warga Desa Lampoko mengapresiasi bantuan tersebut dan berharap program serupa terus berlanjut. Penyaluran berjalan lancar dengan dukungan perangkat desa serta para pendamping sosial di lapangan.
Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap mampu mempercepat pengurangan angka kemiskinan ekstrem serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Sulawesi Barat untuk mendukung Visi Misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Wakilnya, Salim S. Mengga, terkait ”pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial”.(*)

