Dinas Kesehatan Sulbar Terima BPJS Kesehatan, Perkuat Komitmen JKN lewat Rekonsiliasi Rutin

oleh
oleh

MAMUJU, INISULBAR.COM,- Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, dr. Nursyamsi Rahim, menerima kunjungan kerja BPJS Kesehatan Cabang Mamuju dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah provinsi di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, Selasa 21 Oktober 2025.

Pertemuan ini berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Kesehatan dan kedua pihak membahas sejumlah agenda strategis, salah satunya adalah pelaksanaan rekonsiliasi data dan pembayaran iuran PBPU Pemda secara rutin, sebagai bagian dari penguatan tata kelola kepesertaan JKN.

dr. Nursyamsi Rahim menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan dalam menjaga keberlangsungan Program JKN di Sulawesi Barat.

“Rekonsiliasi rutin bukan sekadar kegiatan administratif, tapi bagian penting dari penguatan tata kelola dan bentuk nyata komitmen Pemda terhadap perlindungan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, dr. Nursyamsi Rahim menjelaskan bahwa di tengah tekanan fiskal daerah akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tetap berkomitmen untuk memprioritaskan layanan dasar, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.

Hal ini sejalan dengan visi pembangunan daerah Sulawesi Barat yang digagas oleh Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga yaitu Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera melalui Panca Daya ke-3 Mewujudkan Sumber Daya Manusia Unggul dan Berkarakter.

Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan Mamuju menyampaikan apresiasi atas dukungan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat yang secara aktif mendorong percepatan dan akurasi data kepesertaan JKN. Forum rekonsiliasi ini dipandang strategis untuk menyelaraskan data, memastikan ketepatan iuran, serta mengevaluasi efektivitas pemanfaatan layanan JKN bagi peserta PBPU Pemda. (*)