MAMUJU, INISULBAR.COM, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Biro Hukum Setda Sulbar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum, di Aula Marasa Corner Jl. H. Abd. Malik Pattana Endeng, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Senin 1 September 2025.
Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Bagian Hukum Kabupaten se-Sulbar, Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi di Wilayah Sulbar dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Perda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membutuhkan ini, merupakan komitmen Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga (JSM) untuk mewujudkan akses hukum secara adil dan merata.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Safruddin, mewakili Plh. Sekprov Sulbar Herdin Ismail.
Dalam sambutannya, Safruddin menyampaikan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2024 hadir sebagai komitmen Pemprov Sulbar untuk mewujudkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu dan ASN yang menghadapi masalah hukum.
“Untuk itu, melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami prosedur untuk mengajukan bantuan hukum dan manfaat yang dapat diperoleh,” kata Safruddin.
Melalui kesempatan itu, Plt. Kepala Biro Hukum mengajak lembaga-lembaga hukum yang ada di daerah untuk lebih aktif dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sementara, Kabag Bantuan Hukum dan HAM, Nuryani menyampaikan harapan yang optimis dengan adanya sosialisasi ini, lebih banyak ASN dan masyarakat kurang mampu, yang mendapatkan pemahaman dan akses yang lebih mudah terkait bantuan hukum yang mereka butuhkan, serta dapat mengoptimalkan hak-haknya di hadapan hukum.
“Program ini juga diharapkan dapat memperkuat sistem hukum yang lebih inklusif dan adil di Sulbar,” ujarnya.
Sosialisasi ini juga menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum, yang memiliki pengalaman dalam bidang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Mereka memberikan informasi seputar cara mengakses bantuan hukum secara gratis dan bagaimana proses bantuan hukum dapat berjalan secara efektif. (*)