Bapperida Sulbar Tindaklanjuti Surat Kemendagri Terkait Pelaporan OPPKPKE Semester I Tahun 2025

oleh
oleh

MAMUJU, INISULBAR.COM,- Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menindaklanjuti Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.4.2/3681/Bangda Tanggal 2 Juli 2025.

Sosialisasi tersebut tentang Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah Terhadap Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kestrem Tahun 2025, dengan ini melakukan Asistensi terhadap Perangkat Daerah Terkait untuk melaporkan Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (OPPKPKE) Semester I Januari hinggaJuni Tahun 2025.

Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana menugaskan fungsional perencana ahli muda (Masita Pratiwi Husni, ST dan staf Haykal Inayah Ramadhan, S.Tr.IP melakukan Asistensi terhadap Perangkat Daerah khususnya pada masing-masing bidang terkait Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Semester I (Januari-Juni) Tahun 2025, pada hari Senin 14 Juli 2025 di Ruang Rapat Bidang PPM Bapperida.

“Kegiatan ini tujuannya Dalam rangka Pelaporan program-program pada Perangkat daerah dan Memperhatikan Realisasi terkait Pelaksanaan Pengentasan kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Semester I di Tahun 2025, dimana ini juga menindaklanjuti Atensi Ditjen Bina Bangda untuk Pelaporan OPPKPKE Semester I Provinsi Sulawesi Barat ke Ditjen Bina Bangda”, kata Masita.

“Tentunya ini penting sebagai wujud dukungan terhadap percepatan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana misi kedua Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga,” tambahnya.

Untuk Pelaporan OPPKPKE, Bapperida Mengundang Bidang Teknis OPD Terkait diantaranya Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pertanian, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perkebunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Perangkat Daerah Melaporkan OPPKPKE Semester I Tahun 2025 untuk melihat sejauh mana Program pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Kestrem yang ada pada Perangkat Daerah dan juga memantau Realisasinya.

“Ini Perlu diperhatikan, mengingat untuk Pelaporan Provinsi ke Pusat Ditjen Bina Bangda memiliki tenggat waktu pada tanggal 20 Juli 2025 sesuai dengan surat Sekretaris Ditjen Bina Bangda Kemendagri,” pungkasnya.

Sumber : Bapperida Sulbar (Adv)