MAMUJU, INISULBAR.COM, – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat persiapan Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Wilayah (Rakorbangwil) tingkat nasional tahun 2027 secara daring pada Senin (8/12/2025).
Rapat difokuskan pada verifikasi data, pemutakhiran informasi, dan kelengkapan catatan pekerjaan infrastruktur lintas sektor yang akan dikurasi di tingkat nasional.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan (Ifwil) Bapperida Sulbar, Arjanto, mewakili Plt. Kepala Bapperida, Muh. Darwis Damir.
Hadir dalam pertemuan ini perangkat daerah provinsi, Bappeda kabupaten se-Sulbar, Dinas PUPR, serta unsur vertikal seperti BPBPK dan BWS V Sulawesi Barat.
Arjanto menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan tahap awal penyelarasan program pembangunan menuju Rakorbangwil nasional.
“Pada menu Rakorbangwil terdapat sebelas item pekerjaan yang berasal dari dokumen RPIW dan RPJMN, sehingga tidak dapat ditambah di luar daftar yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap karakteristik data dalam sistem Rakorbangwil, termasuk tiga kategori status catatan pekerjaan: diterima, ditangguhkan, atau ditolak yang akan memengaruhi proses kurasi program di tingkat pusat.
Pembahasan dilanjutkan per sektor. Pada bidang Sumber Daya Air, dibahas perkembangan program seperti penanganan banjir Sungai Kaluku di Mamuju, penanganan Sungai Tatoa, serta penyediaan air baku di Kabupaten Pasangkayu.
Sementara di sektor permukiman, isu yang mencuat meliputi layanan SPAM yang telah melebihi kapasitas, kesiapan dokumen Readiness Criteria, dan kendala lahan pada beberapa rencana pembangunan.
“Rapat ini untuk memastikan catatan setiap kegiatan terisi lengkap. Jika tidak lengkap, kita akan mengalami kendala pada tahap berikutnya,” tegas pimpinan rapat.
Beberapa isu teknis yang menjadi perhatian antara lain kebutuhan sinkronisasi kewenangan antarinstansi, kesiapan jaringan transmisi dan distribusi, serta pemenuhan dokumen teknis sebagai prasyarat pengusulan tahun 2027.
Sebagai tindak lanjut, Kabid Ifwil Bapperida Sulbar menegaskan empat hal yang wajib dipenuhi:
1. Seluruh kabupaten harus melengkapi catatan pada format Excel Rakorbangwil dan menyampaikannya paling lambat 9 Desember 2025 pukul 10.00 WITA.
2. Data harus bersumber dari perangkat daerah teknis sesuai kewenangan.
3. Dokumen Readiness Criteria menjadi syarat mutlak pada tahap pengusulan final.
4. Setiap usulan wajib memuat gambaran dampak terhadap masyarakat dan pengembangan kawasan.
Rapat ditutup dengan arahan agar seluruh perangkat daerah mempercepat pemenuhan data guna mendukung penyelarasan program pembangunan wilayah yang lebih terarah dan terukur. Untuk pendalaman teknis, peserta dapat berkoordinasi dengan narahubung I Ketut Wibawa Bagianadi dari Bapperida Sulbar. (*)

