MAMUJU, INISULBAR.COM, – Sebagai bagian dari komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan taat hukum, Bapperida Sulbar turut mendukung kegiatan Sosialisasi Hukum terkait Peran Kuasa Hukum dalam Penanganan Perkara.
Kegiatan yang digelar Biro Hukum Setda Sulbar berlangsung di Aula Marasa Corner, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Rabu 3 September 2025.
Kasubag Umum dan Kepegawaian, Misrina mewakili kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana pada kesempatan itu mengatakan.
Bagi Bapperida, kegiatan ini penting untuk memastikan setiap perangkat daerah, termasuk jajaran perencana, memahami prosedur pemberian kuasa hukum yang tepat, baik kepada Biro Hukum maupun Jaksa Pengacara Negara.
“Hal ini sejalan dengan pesan Plh. Sekprov Sulbar, Herdin Ismail, bahwa “penting bagi seluruh perangkat daerah untuk memahami prosedur yang tepat dalam memberikan kuasa kepada Biro Hukum maupun Jaksa Pengacara Negara.” ujar Misrina
Ia menambahkan, dalam praktik perencanaan dan pelaksanaan kebijakan, Bapperida menyadari potensi munculnya gugatan hukum—baik perdata, sengketa tata usaha negara, maupun pidana—yang dapat melibatkan kepala daerah atau OPD.
“Karena itu, penanganan perkara secara komprehensif, baik litigasi maupun non-litigasi, menjadi bagian dari mitigasi risiko yang harus dipahami bersama,” ungkapnya.
Sosialisasi ini dihadiri perwakilan OPD, termasuk ASN dari berbagai jenjang, serta Tim Kuasa Hukum Pemprov. Antusiasme peserta terlihat jelas pada sesi tanya jawab yang dipandu Analis Hukum Ahli Muda, Andi Armiyati.
Materi yang disampaikan narasumber relevan dengan kepentingan Bapperida, antara lain:
• Perlindungan Aset Daerah oleh Abd. Wahab, yang penting untuk menjaga aset strategis hasil perencanaan pembangunan.
• Perlindungan ASN terkait Tipikor oleh Syamsul Asri, yang membantu memastikan integritas aparatur.
• Hukum Administrasi Negara oleh Chairul Amri, yang memperkuat pemahaman prosedural dalam pengambilan keputusan.
Bagi Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, penguatan kapasitas hukum ini bukan hanya soal menghindari masalah, tetapi juga memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, terkoordinasi lintas OPD, dan mampu meminimalisasi risiko hukum bagi pemerintah daerah. (*)