Bapperida Sulbar Ikuti Sosialisasi Permen PPN/Bappenas Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai DTSEN

oleh
oleh

MAMUJU, INISULBAR.COM, – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk Regional Bali, Sulawesi, dan Papua.

Kegiatan ini berlangsung secara virtual melalui Zoom Conference pada Selasa, 26 Agustus 2025, dengan menghadirkan seluruh koordinator Forum Satu Data Indonesia (SDI) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bapperida Sulawesi Barat diwakili oleh Junda Maulana sebagai peserta sosialisasi.

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital Kementerian PPN/Bappenas dan turut dihadiri oleh Walidata (Dinas Kominfo) serta koordinator Forum SDI se-Indonesia.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman instansi pusat dan daerah dalam pemanfaatan layanan DTSEN melalui portal Satu Data Indonesia. DTSEN sendiri merupakan integrasi dari tiga pangkalan data utama, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Dalam paparannya, Bappenas menjelaskan bahwa DTSEN memiliki peran strategis dalam menciptakan basis data sosial ekonomi yang akurat, lengkap, dan terpadu, sehingga penyaluran bantuan sosial dan program pembangunan dapat lebih tepat sasaran, efisien, dan akuntabel.

Hal ini sejalan dengan Panca Daya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, khususnya daya kedua yaitu percepatan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta misi kelima yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Selain itu, sosialisasi juga membahas dasar hukum serta prinsip dalam Permen PPN/Bappenas Nomor 7 Tahun 2025, di antaranya: Menyediakan panduan berbagi pakai DTSEN bagi instansi pusat, daerah, dan BUMN, Mencegah duplikasi data sesuai regulasi yang berlaku, Memastikan kepatuhan hukum, perlindungan privasi, dan keamanan data, Meningkatkan transparansi, kepercayaan, dan akuntabilitas, Mengintegrasikan DTSEN antar instansi untuk efisiensi layanan publik, Mendorong standarisasi dan validasi data sesuai kebijakan Satu Data Indonesia.

Skema dukungan Satu Data Indonesia dalam pilot digitalisasi perlindungan sosial juga dipaparkan, meliputi penyusunan tata kelola pertukaran data tingkat nasional, melengkapi Sistem Katalog Data Nasional (SKDN) yang sudah terintegrasi dengan SPLP, hingga penyusunan RUU Pemerintah Digital dengan penerapan Smart Governance.

Adapun alur permintaan data DTSEN dijelaskan secara rinci, mulai dari pembuatan akun melalui portal SDI, pengajuan permintaan, penyediaan data dukung, proses verifikasi, hingga pemberian hak akses melalui berita acara yang disertai Non-Disclosure Agreement (NDA).

Dengan adanya pedoman berbagi pakai DTSEN ini, diharapkan tata kelola data di Indonesia semakin terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya dalam mendukung percepatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan di daerah.

Pemerintah daerah berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, ke depan dapat semakin meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan layanan DTSEN melalui portal Satu Data Indonesia, sehingga tercipta tata kelola data yang lebih baik, akurat, dan bermanfaat bagi pembangunan di Sulawesi Barat. (*)