MAMUJU, INISULBAR.COM,- Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat menghadiri Forum Diskusi Dewan Pertahanan Nasional yang membahas Dampak Strategis Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di wilayah Mamuju dan sekitarnya, Minggu, 19 Oktober 2025.
Forum yang berlangsung di Hotel Maloe, Mamuju, ini dihadiri oleh berbagai unsur strategis, antara lain Kapolda Sulawesi Barat, Danrem 142/Tatag, Danlanal Mamuju, para Kepala Dinas lingkup Pemprov Sulbar, dan Direktur PT Bonehau Prima Coal.
Bapperida Sulbar diwakili oleh Sekretaris Bapperida, Darwis, yang hadir memberikan pandangan dan masukan dalam diskusi yang dibuka langsung oleh Deputi Geopolitik Dewan Pertahanan Nasional, Dr. Begi Hersutanto.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapperida Sulbar Junda Maulana dalam keterangannya menjelaskan bahwa PP No. 39 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua dari PP No. 96 Tahun 2021, membawa dampak signifikan terhadap tata kelola pertambangan di Indonesia, khususnya di Sulawesi Barat.
“Perubahan regulasi ini memprioritaskan pasokan untuk BUMN strategis dan industri nasional, sekaligus membuka peluang lebih besar bagi koperasi dan UMKM untuk ikut serta dalam pengelolaan tambang,” ujar Junda Maulana.
Sementara itu, Darwis menegaskan bahwa regulasi baru tersebut memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat desa untuk berperan aktif secara legal dalam sektor pertambangan, melalui penguatan peran koperasi.
“Koperasi akan difungsikan sebagai wadah legal masyarakat desa untuk mengembangkan potensi ekonomi sesuai karakter wilayah Sulawesi Barat. Model pengelolaan berbasis koperasi diyakini dapat menekan konflik antara penambang rakyat dan perusahaan besar,” ungkap Darwis.
Ia juga menyoroti pentingnya edukasi hukum agar seluruh aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Darwis menambahkan, perubahan regulasi ini juga memberikan fleksibilitas perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP/IUPK) dan memperkuat digitalisasi sistem pengelolaan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas. Hal ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yang berkomitmen mendorong pembangunan infrastruktur berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Melalui aturan baru ini, koperasi dapat memiliki dan mengelola izin usaha pertambangan (IUP) secara legal. Ini jalan keluar agar aktivitas penambangan rakyat tak lagi melanggar hukum,” tegasnya.
Forum ini menjadi ruang penting bagi para pemangku kepentingan di Sulawesi Barat untuk membangun kesepahaman bersama terkait arah kebijakan nasional di sektor minerba, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang inklusif, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat daerah. (*)