Bapperida Sulbar Dukung Implementasi Perda Jasa Konstruksi, Dorong Pemberdayaan Pelaku Lokal

oleh
oleh

MAMUJU, INISULBAR.COM, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola sektor jasa konstruksi. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jasa Konstruksi, Pemprov Sulbar memastikan pembangunan infrastruktur di daerah berjalan lebih profesional, berkeadilan, dan berpihak pada pelaku usaha lokal.

Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi regulasi tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulbar ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2025, yang digelar di Café Ruang Rindu, Mamuju, Rabu, 8 Oktober 2025.

Acara yang dibuka oleh Sekretaris Dinas PUPR Sulbar, Ridwan, dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), asosiasi konstruksi, hingga pelaku usaha jasa konstruksi. Bapperida Sulbar, melalui Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan, Arjanto, mewakili Kepala Bapperida Junda Maulana, menyampaikan bahwa keberadaan perda ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan sistem pembangunan yang transparan, terukur, dan berkelanjutan.

“Perda ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak di sektor konstruksi. Fokusnya adalah perlindungan dan pemberdayaan pelaku jasa konstruksi lokal melalui kewajiban kerja sama operasi (KSO) serta penggunaan subkontraktor lokal. Diharapkan dengan ini, pengusaha lokal bisa tumbuh dan berdaya saing,” jelas Arjanto.

Ia menambahkan, regulasi tersebut juga mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan sistem sanksi yang tegas untuk menjamin mutu dan keselamatan kerja.

Menariknya, dalam kegiatan ini juga diperkenalkan aplikasi SiBISON, sistem informasi digital yang mendukung pengelolaan jasa konstruksi secara transparan dan efisien, melengkapi sistem sebelumnya yakni SIPJAKI.

Dengan kolaborasi lintas sektor ini, Bapperida berharap pelaksanaan jasa konstruksi di Sulbar semakin akuntabel, efisien, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. (*)