Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat Diharap Mampu Menjawab Persoalan Umat

oleh

Mamuju, Inisulbar.com — Gubernur Sulawesi Barat secara resmi membuka Rapat Koordinasi Daerah Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat Provinsi Sulawesi Barat yang digelar di Hotel Grand Mutiara, (Senin, 05/07/21).

Dalam sambutannya ia berharap agar kehadiran Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat Nasional yang benar benar amanah dan mampu menjawab persoalan persoalan kemanusiaan yaitu masalah ekonomi yang sangat fundamental dalam membangun masyarakat yang sejahtera dan malaqbi.

“Kita berharap dengan terlaksanya Rakorda ini tercipta gerakan Cinta Zakat, hal ini dilakukan untuk lebih mengoptimalkan penerimaan zakat di Provinsi Sulawesi Barat,” ucap Alibaal Masdar.

Ditempat yang sama Kakanwil Kemenag Sulbar Dr. H. Muflih B. Fattah, mengungkapkan Zakat merupakan Kewajiban ibadah Ummat Islam untuk menyucikan diri dan hartanya dari hak-hak orang lain, terutama para mustahik atau yang berhak menerima zakat.

Iya meminta, agar jajaran Baznas dan Laznas baik di Provinsi maupun di Kabupaten agar melaksanakan pengelolaan zakat sebaik-baiknya, transparan, amanah dan penuh tanggungjawab demi menjaga kepercayaan ummat. Ungkap Dr. Muflih.

Dr. Muflih juga menghimbau bagi instansi yang mengoptimalkan kegiatan pengumpulan zakat dan infaq agar segera mengoptimalkan kegiatan pengumpulan zakat tersebut. Hal ini merupakan implementasi UU nomor 23 tahun 2011 Tentang pengelolaan zakat di Sulawesi Barat.

Salah satu kebijakan terbaru Menteri Agama terkait program revitalisasi KUA. Dr. Muflih menuturkan ada 4 hal urgensi dalam revitalisasi layanan zakat wakaf di KUA. Pertama, Optimalisasi Layanan Zakat Wakaf di KUA. Kedua, Optimalisasi infrastruktur Zakat Wakaf di KUA. Ketiga, Peningkatan kompetensi Zakat Wakaf bagi KUA, dan Keempat, Dukungan anggaran dana dalam penunjang layanan zakat wakaf.

Iya juga mengingatkan tentang Tusi Kemenag terhadap UPZ, sebagai fungsi regulator, fungsi edukasi, fungsi fasilitator dan fungsi pengawasan.

Pembinaan yang gencar dilakukan Kanwil Kemenag Sulbar melalui Bidang Bimas Islam pada seksi zakat dan wakaf dalam bentuk pendampingan amil dalam melaksanakan proses pengelolaan dan pemberdayaan zakat, infaq, sedekah dan DSKL.

Ditjen Bimas Islam telah bekerja sama dengan Menteri Ketenagakerjaan RI menerbitkan pedoman dan Standar bagi amil secara Nasional, tertuang dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 30 tahun 2021. Ungkap Dr. Muflih.

Lewat kesempatan ini pula, Kakanwil menghimbau Kepada Baznas Provinsi dan Kabupaten untuk membangun mitra ke instansi-instansi yang memiliki potensi sumberdaya manusia.

“Jika gerakan pengumpulan zakat ini dapat dilaksanakan secara optimal maka diharapakan Baznas dapat membantu pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka pengentasan kemiskinan menuju masyarakat sejahtera dan malaqbi”. (Adv)