Ajukan Perlindungan Hukum, DPD Demokrat Sulbar Minta Mahkamah Agung Tolak Permohonan PK KSP Moeldoko

oleh

Mamuju, Inisulbar.com — Menanggapi permohonan Peninjauan Kembali (PK) putusan mahkamah agung nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022, yang menolak kasasi Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun melawan Kemenkumham terkait AD/ART Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Jajaran pengurus DPD Partai Demokrat Sulawesi Barat menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang ditujukan kepada mahkamah agung. Surat tersebut diserahkan langsung kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Senin, (3/04/2023).

Sekretaris DPD Demokrat, Abdul Wahab Abdy mengatakan upaya tersebut sebagai dukungan kepada mahkamah agung untuk menolak permohonan PK yang diajukan oleh pihak KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun yang sebelumnya melakukan kasasi atas perkara sengketa partai demokrat.

“Hari ini kami DPD Partai Demokrat Sulawesi Barat menyerahkan Surat Permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal ini juga serentak dilaksanakan oleh jajaran Pengurus seindonesia,” ungkap Wahab.

Surat tersebut diterima langsung oleh Pasi Humas Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Bambang yang mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Sulbar. “Surat ini kami terima dan akan langsung diteruskan ke Pimpinan untuk kemudian menjadi Atensi yang ditujukan ke Pusat,” ungkap Bambang

Adapun Isi dari Surat Permohonan perlindungan hukum dan keadilan tersebut diantaranya ialah :

1. Bahwa Pemerintah telah mengeluarkan SK MENKUMHAM RI No.M.HH.UM.01.01- 47, Tertanggal 31 Maret 2021, tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko).

2. Selanjutnya sepanjang tahun 2021-2022 KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) mengajukan upaya hukum di 3 tingkatan Pengadilan; (1) Gugatan di PTUN; (2) Banding di PT.TUN Jakarta; (3) Kasasi di Mahkamah Agung, yang kesemuanya itu terkait dengan tentang SK Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat. (Versi KLB KSP Moeldoko) oleh MENKUMHAM RI (SK No.M.HH.UM.01.01-47. (31/03/21)),

3. Selanjutnya dengan alasan adanya 4 bukti baru (Novum), KSP Moeldoko dan JAM pada 03 Maret 2023 mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI, dimana ke 4 Novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT:

4. Bahwa dengan demikian DPD Demokrat Sulbar memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM, karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara;

DPD Partai Demokrat Sulbar sebelumnya mengikuti koordinasi nasional melalui aplikasi Zoom Meeting terkait pengajuan permohonan perlindungan hukum tersebut