Tim Pemantau THR Disnaker Sulbar Siap Lakukan Sidak ke Perusahaan Pada H+7 Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah 2024

oleh
oleh

Mamuju, Inisulbar.com,- Dalam rangka memastikan perlindungan hak-hak para pekerja, Tim Pemantau Tunjangan Hari Raya (THR) dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulawesi Barat akan melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan-perusahaan pada H+7 Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah 2024.

Hal itu disampaikan oleh kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Andi Farid Amri, S.Sos.,MM, Minggu (14/4/2024).

Andi Farid Amri, menekankan pentingnya pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kesejahteraan pekerja merupakan prioritas bagi kami. Kami akan memastikan bahwa para pekerja di Sulawesi Barat menerima hak mereka untuk THR dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Andi Farid

Tim pemantau dari Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek bersama Bidang Pengawasan akan melakukan kunjungan ke berbagai perusahaan di wilayah Sulawesi Barat untuk memverifikasi pembayaran THR kepada para pekerjanya.

“Tentunya tindakan akan diambil terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait dengan pembayaran THR,” ujarnya.

Oleh karena itu pihaknya menghimbau kepada semua pihak terkait, baik perusahaan maupun pekerja, untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dan menjaga keharmonisan dalam hubungan industrial.

“Sampai saat ini belum ada laporan dari pekerja terkait pembayaran THR namun kami tetap melakukan pemantauan untuk memastikan bahwa hak pekerja terkait THR tdk terabaikan,” tandasnya. (Mhd/Adv)