Tanda Pengenal Khusus Jadi Syarat Masuk Ke Area KPU Saat Pendaftaran Kandidat Pilkada Mamuju

oleh

Mamuju, Inisulbar.com — Masa pendaftaran kandidat bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Mamuju dalam Pilkada 2020 mulai bergulir dari Kamis, 4 September hingga Minggu 6 September.

Merujuk pada Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020, KPU Mamuju menetapkan batas maksimal 50 orang dan 15 kendaraan untuk masuk ke area KPU saat prosesi pendaftaran kandidat Bapaslon berlangsung.

Tanda pengenal khusus pun disiapkan KPU Mamuju guna melancarkan mekanisme pembatasan tersebut. Untuk kendaraan Bapaslon akan diberi label berupa stiker, sedangkan untuk massa yang turut hadir mengiringi kandidat saat mendaftar, di beri Kartu tanda pengenal sebagai akses masuk ke area KPU.

Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur dalam rapat koordinasi dan sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Mamuju, yang diselenggarakan di Cafe DJ 47, Kamis 3 September, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan tanda pengenal khusus tersebut yang dibagikan ke masing-masing Koalisi pasangan calon untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

“Saat pendaftaran nanti hanya yang memiliki ID Card Kartu Pengenal dan kendaraan yang ditempel stiker khusus dari KPU yang boleh masuk kedalam area KPU Mamuju. Untuk mobil hanya 15 unit dan simpatisan pengiring bersama Paslon sebanyak 50 orang. Hal ini telah kami koordinasikan dengan pihak pengamanan,” terang Amran

Amran yang juga Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Mamuju berharap hal tersebut dapat dikomunikasikan dan dipatuhi masing-masing massa simpatisan bapaslon yang akan mendaftar ke KPU.

“Kami sudah mendapat kepastian dari masing-masing kandidat yang akan mendaftar. Dua-duanya akan mendaftar pada hari Sabtu, 5 September. Pasangan Sutina-Ado dijadwalkan pada pukul 09.00 WITA sedangkan pasangan Habsi-Irwan dijadwalkan mendaftar pada pukul 14.00 WITA,” ungkap Amran.

Sementara itu, Kabag OPS Polresta Mamuju, Kompol Muhammad Imbar Bakri secara tegas mengatakan akan melaksanakan seluruh ketentuan terkait pengamanan masa pendaftaran pasangan calon yang berlangsung di KPU Mamuju.

“Kami akan tegas terkait aturan ini, tidak akan ada yang dibeda-bedakan. Jika tidak memiliki tanda pengenal sebagaimana yang diatur oleh KPU maka kami tidak akan izinkan masuk,” tegas Kompol Imbar

Untuk pengamanan pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon kandidat Pilkada Mamuju Akan ada 5 titik Pos pengamanan, Pos 1 berada di pintu masuk BTN Grahanusa, Pos 2 berada di lorong masuk kantor KPU, Pos 3 didepan Asrama Haji Mamuju, Pos 4 di depan Sekretariat Mamuju dan Pos 5 Terakhir didalam sekretariat KPU Mamuju. (Iqbal)