Surat Edaran Gubernur Sulbar: Tahun Baru 2026 Tanpa Petasan, Tanpa Balapan Liar

oleh
oleh

MAMUJU, INISULBAR.COM, – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 59 Tahun 2025 tentang Panduan Perayaan Menyambut Tahun Baru 2026 di Provinsi Sulawesi Barat. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kekhidmatan masyarakat dalam menyambut pergantian tahun dari 2025 ke 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para bupati se-Sulawesi Barat, pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah provinsi, pimpinan BUMN dan BUMD, serta seluruh lapisan masyarakat. Panduan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung visi “Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera”, khususnya melalui pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter.

Dalam edaran tersebut, Gubernur Sulbar Suhardi Duka menegaskan larangan terhadap bentuk perayaan tahun baru yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan umum.

Masyarakat dilarang menyalakan petasan atau mercon, melakukan konvoi kendaraan bermotor dengan knalpot bising, serta terlibat dalam balapan liar. Selain itu, masyarakat juga diimbau menjauhi penyalahgunaan narkoba, minuman keras, dan zat adiktif lainnya dalam bentuk apa pun.

Gubernur Suhardi Duka juga mengajak masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang bernilai religius dan budaya, seperti dzikir bersama, doa bersama, atau ibadah sesuai keyakinan masing-masing.

Momentum tahun baru diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai waktu refleksi diri atau muhasabah untuk meningkatkan kualitas hidup dan kinerja di tahun mendatang.

Bagi pelaku usaha hiburan, hotel, restoran, dan pengelola tempat wisata, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat meminta agar seluruh kegiatan perayaan diselenggarakan secara tertib dan terkendali. Pelaku usaha diwajibkan mematuhi jam operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengunjung.

Aspek kebersihan dan kelestarian lingkungan juga menjadi perhatian dalam surat edaran tersebut. Penyelenggara kegiatan di titik keramaian dan objek wisata diwajibkan bertanggung jawab penuh atas kebersihan lokasi, termasuk membersihkan sampah setelah kegiatan selesai. Masyarakat diimbau tidak membuang sampah sembarangan dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dengan mengutamakan bahan yang dapat digunakan kembali.

Mengantisipasi potensi cuaca ekstrem di akhir tahun, Gubernur meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama perangkat daerah terkait untuk meningkatkan kesiapsiagaan, khususnya di wilayah rawan longsor dan banjir serta jalur transportasi utama. Fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan posko kesehatan juga diminta tetap beroperasi selama 24 jam guna mengantisipasi kondisi darurat.

Kepada para bupati se-Sulawesi Barat, Gubernur menginstruksikan agar Satpol PP berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk melaksanakan patroli terpadu demi memastikan situasi tetap kondusif hingga pasca perayaan tahun baru. Para bupati juga diminta menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Gubernur Sulawesi Barat.

Surat edaran ini ditetapkan di Mamuju pada 31 Desember 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, untuk dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait. (*)